Memilih Cerdas di Tengah Pandemi

- 2 Oktober 2020, 13:08 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Di dalam Pasal 64 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6 Tahun 2020, semua kegiatan yang potensial melahirkan kerumunan massa itu dihapus. Sementara di dalam Pasal 63 nya disebutkan, kegiatan-kegiatan tersebut masih dapat dilakukan hanya dengan menggunakan media sosial dan media daring (dalam jaringan). Jadi, clear sudah : konser musik dan sejenisnya tidak diperkenankan !

Lantas bagaimana jika para kontestan masih mengabaikan ketentuan tersebut ? Di dalam BAB XIA PKPU 13 Tahun 2020 telah disiapkan sejumlah pengaturan Larangan dan Sanksi, yang intinya terhadap para pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan.

Tekanan moral, sanksi politik

Berdasarkan pengalaman pada pemilu atau pemilihan terdahulu, penerapan berbagai sanksi tidak selalu efektif memang, kurang menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar regulasi. Meski tidak diharapkan tentu saja, sanksi yang kurang efektif untuk pelanggaran-pelanggaran kegiatan kampanye dalam Pilkada di masa pandemi ini juga mungkin saja masih akan terjadi. Di sisi lain, penyeleggara baik KPU maupun Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa melampaui batas kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Nah, dalam situasi kontekstual semacam itulah peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawal dan memastikan seluruh tahapan, termasuk kegiatan kampanye, dilaksanakan oleh para peserta dengan mematuhi regulasi termasuk didalamnya pengaturan, ketentuan, larangan dan sanksi berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : KPAI Minta Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Peran aktif itu bisa dilakukan terutama oleh masyarakat sipil dengan cara misalnya memberikan warning atau tekanan moral terhadap para kontestan yang melanggar regulasi dan/atau mengingkari pakta integritas yang sudah mereka tandatangani. Namun perlu segera diingatkan pula, tekanan moral yang diberikan, oleh siapapun, juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Jangan sampai kebablasan, misalnya menjadi fitnah dan/atau serangan terhadap pribadi para kandidat.

Dengan tekanan moral ini diharapkan para kontestan dapat sungguh-sungguh mematuhi semua ketentuan, bukan hanya dalam konteks kampanye, tetapi juga dalam seluruh tahapan kegiatan pemilihan sebagaimana diartikulasikan dalam pakta integritas tadi. Jika sanksi adminstratif tidak efektif dan tekanan moral juga masih diabaikan, pilihan terakhir tentu ada di tangan para pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Silahkan disikapi dengan lugas dan cerdas ! (Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten).***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x