Razia Minuman Keras di Kota Serang, Polresta Serang Kota Amankan 8 Dus Miras dari 2 Toko Jamu

- 5 April 2024, 15:35 WIB
Personel Satreskrim Polresta Serang Kota lakukan razia miras dan berhasil amankan puluhan botol minuman keras atau miras.
Personel Satreskrim Polresta Serang Kota lakukan razia miras dan berhasil amankan puluhan botol minuman keras atau miras. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Bertujuan menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya, Polresta Serang Kota menggelar razia minuman keras (miras) di Kota Serang, Jumat 5 April 2024.

Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan, dalam rangka menjaga kodusifitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polresta Serang Kota, pihaknya menggelar razia miras.

"Hari ini, unit Satresnarkoba menggelar razia miras, dalam rangka cipta kondisi dan cegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Serang Kota," katanya kepada awak media.

Iwan menjelaskan, dalam razia itu, pihaknya mendapati dua toko jamu memperjualbelikan miras secara sembunyi-sembunyi.

"Kita temukan dua toko jamu yang kedapatan menjual miras. Lokasi pertama di wilayah Taktakan, kemudian di lokasi kedua di wilayah Cipocok Jaya," jelasnya.

Iwan menerangkan, kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai macam merk. Miras tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan.

"Hasil razia kami menyita 8 dus dan miras jenis, Anggur Kawa - Kawa 7 botol, Anggur Merah 7 botol, Anggur Kolesom 16 botol, Anggur Buah 34 botol, Anggur API 10 botol, Anggur Gingseng 8 botol, Anggur Putih 1 botol, Anggur Intisari 1 botol, Beer Hitam Guiness 1 botol, Beer Prost 1 botol," terangnya.

Iwan mengungkapkan, pemilik toko jamu diberi peringatan agar tidak memperjualkan miras.

"Kita berikan tindakan, mengamankan barang bukti, dan teguran," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x