Daihatsu Sigra Sarat Penumpang Ditabrak Kereta Api di Kabupaten Serang, Begini Kondisi dan Kronologisnya

- 13 April 2024, 15:25 WIB
Personel Polsek Petir mendatangi lokasi kecelakaan mobil Daihatsu Sigra ditabrak Kereta Api di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Sabtu 13 April 2024.
Personel Polsek Petir mendatangi lokasi kecelakaan mobil Daihatsu Sigra ditabrak Kereta Api di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Sabtu 13 April 2024. /Dokumen Personel Polsek Petir

KABAR BANTEN - Satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra nomor polisi B 2495 TYM yang sarat penumpang atau mengangkut 7 penumpang mengalami kecelakaan tertabrak kereta api di lintasan Kampung Bedeng Desa Bojong Pandan Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Sabtu 13 April 2024 siang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Namun, sebanyak 4 orang mengalami luka-luka sedangkan 3 penumpang lainnya selamat. Korban luka-luka dilarikan ke klinik setempat.

Kapolsek Petir Iptu Aripin Simbolon menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan, Daihatsu Sigra yang dikemudikan Muhammad Saiful (39 tahun) diketahui berjalan dari Tunjung Teja Kabupaten Serang ke arah Rangkasbitung.

Rencananya rombongan ini mau mudik ke Lampung. Namun setiba di lokasi lintasan kereta api, diduga pengemudi Daihatsu Sigra tersebut tidak mendengar suara alarm dan mencoba menerobos palang lintasan yang berfungsi sebelah.

"Mobil terjebak di tengah lintasan kereta api karena terhalang palang lintasan. Disaat bersamaan melintas kereta api barang dari arah Merak dan kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan," ungkap Kapolsek Petir kepada wartawan.

Akibat kecelakaan itu, kendaraan minibus terpental lalu terbalik dengan posisi roda di atas dan mengalami kerusakan signifikan. Sedangkan 4 penumpang yang mengalami luka-luka segera dievakuasi ke klinik setempat.

"Tidak ada korban jiwa, hanya 4 penumpang mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan di klinik setempat," tutur Iptu Aripin Simbolon.

Kapolsek Petir mengimbau kepada pengemudi kendaraan untuk berhati-hati saat melintasi lintasan kereta api. Ikuti aturan penjaga lintasan jika suara alarm sudah berberbunyi atau palang lintasan sudah turun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat atau pengemudi kendaraan untuk mematuhi semua peraturan yang ada baik di jalan ataupun pada lintasan kereta api. Ini penting agar terhindar dari musibah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x