KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang masih menggodog persyaratan khusus bagi calon independen yang berniat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi, terdapat beberapa perubahan dan pemenuhan syarat tambahan dari pelaksanaan tahun 2018 lalu.
Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, terkait calon kepala daerah dari perseorangan atau independen, terdapat syarat pemenuhan kebutuhan dukungan bukan hanya berupa fotokopi KTP warga yang mendukung.
Baca Juga: Antisipasi Massa Aksi, Hitung Suara Ulang Dilakukan di Kantor KPU Kota Serang
Namun juga calon harus menyiapkan formulir yang dibuat untuk masyarakat lengkap dengan dibubuhkan tanda tangan beserta materai.
"Jadi, setiap calon yang maju dari perseorangan atau independen harus memenuhi persyaratan tersebut. Di antaranya, mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan warga lengkap dengan materai. Nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih (Masyarakat). Berbeda dengan tahun 2018, tapi itu baru rencana, belum final," katanya, Rabu 17 April 2024.
Calon independen, kata dia, sebelum melakukan pendaftaran harus melalui beberapa persyaratan khusus terlebih dahulu, yang disyaratkan tersebut.
Seperti mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pemenuhan persyaratan dukungan.
Kemudian, sebagai syarat dukungan calon independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dari total DPT sebanyak 508.278.