KPU Kota Serang Godog Persyaratan Calon Independen

- 18 April 2024, 17:45 WIB
KPU Kota Serang mulai mempersiapkan Pilkada, khususnya terkait persyaratan calon independen.
KPU Kota Serang mulai mempersiapkan Pilkada, khususnya terkait persyaratan calon independen. /Dok KPU Kota Serang/

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang masih menggodog persyaratan khusus bagi calon independen yang berniat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi, terdapat beberapa perubahan dan pemenuhan syarat tambahan dari pelaksanaan tahun 2018 lalu.

Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, terkait calon kepala daerah dari perseorangan atau independen, terdapat syarat pemenuhan kebutuhan dukungan bukan hanya berupa fotokopi KTP warga yang mendukung.

Baca Juga: Antisipasi Massa Aksi, Hitung Suara Ulang Dilakukan di Kantor KPU Kota Serang

Namun juga calon harus menyiapkan formulir yang dibuat untuk masyarakat lengkap dengan dibubuhkan tanda tangan beserta materai.

"Jadi, setiap calon yang maju dari perseorangan atau independen harus memenuhi persyaratan tersebut. Di antaranya, mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan warga lengkap dengan materai. Nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih (Masyarakat). Berbeda dengan tahun 2018, tapi itu baru rencana, belum final," katanya, Rabu 17 April 2024.

Calon independen, kata dia, sebelum melakukan pendaftaran harus melalui beberapa persyaratan khusus terlebih dahulu, yang disyaratkan tersebut.

Seperti mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pemenuhan persyaratan dukungan.

Kemudian, sebagai syarat dukungan calon independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dari total DPT sebanyak 508.278.

"Di Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 38.121 dukungan KTP, harus tersebar di 50 persen kecamatan atau empat kecamatan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan Pilkada baik calon independen maupun partai politik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

Dimulai sejak Januari, hingga Maret dengan penyusunan program serta anggaran.

Baca Juga: Ajak Koalisi untuk Pilkada Kota Serang, PPP Mulai Jajaki Parpol

"Kemudian, dalam waktu dekat ini akan dibuka (Pendaftaran) calon (Kepala Daerah) independen. Dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Baru dilanjutkan dengan pendaftaran calon (Kepala Daerah)," tuturnya.

Selanjutnya, KPU Kota Serang akan melakukan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik (Parpol) pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.

"Kalau untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah