KPU Kota Serang Godog Persyaratan Calon Independen

- 18 April 2024, 17:45 WIB
KPU Kota Serang mulai mempersiapkan Pilkada, khususnya terkait persyaratan calon independen.
KPU Kota Serang mulai mempersiapkan Pilkada, khususnya terkait persyaratan calon independen. /Dok KPU Kota Serang/

"Di Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 38.121 dukungan KTP, harus tersebar di 50 persen kecamatan atau empat kecamatan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan Pilkada baik calon independen maupun partai politik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

Dimulai sejak Januari, hingga Maret dengan penyusunan program serta anggaran.

Baca Juga: Ajak Koalisi untuk Pilkada Kota Serang, PPP Mulai Jajaki Parpol

"Kemudian, dalam waktu dekat ini akan dibuka (Pendaftaran) calon (Kepala Daerah) independen. Dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Baru dilanjutkan dengan pendaftaran calon (Kepala Daerah)," tuturnya.

Selanjutnya, KPU Kota Serang akan melakukan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik (Parpol) pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.

"Kalau untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah