KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari bank bjb ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian yang meminta kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota se Banten untuk segera menempatkan RKUD ke Bank Banten.
Namun, untuk peralihan atau pemindahan tersebut membutuhkan waktu serta tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang sebelum benar-benar memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten.
Baca Juga: Sikapi Surat Mendagri Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Pemkab Serang Pertimbangkan Dua Hal Ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, untuk memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten tidak dapat dilakukan secara cepat atau terburu-buru.
Sebab, selama ini Pemkot Serang telah cukup lama menjalin kerja sama dengan bank Jabar Banten (bjb), termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tentu peralihannya tidak serta merta memindahkan begitu saja. Seprti gaji (ASN), yang sudah terbiasa dari bjb harus berubah ke Bank Banten. Otomatis harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut," katanya, Senin 22 April 2024.
Kemudian, adanya kontrak dengan pihak ketiga yang menggunakan rekening bank bjb, seperti kegiatan lelang dan sebagainya, lalu harus dilakukan peralihan ke Bank Banten.
Tentunya, hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengurus segala sesuatunya.