Pengembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

- 26 April 2024, 22:44 WIB
Dua tersangka kasus perburuan Badak Jawa atau badak bercula satu di TNUK Kabupaten Pandeglang. Salah satu tersangka merupakan pembeli cula badak.
Dua tersangka kasus perburuan Badak Jawa atau badak bercula satu di TNUK Kabupaten Pandeglang. Salah satu tersangka merupakan pembeli cula badak. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Hasilnya, teridentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang.

Ketika itu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam Badak Jawa di TNUK.

Hasil perburuan itu oleh N dijual seharga Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Saat ini N sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang," kata Wadir Reskrimum Polda Banten Dian.

Dari penangkapan N inilah, kemudian Polda Banten melakukan pengembangan dan pendalaman hingga berhasil menciduk Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

"Adapun hasil penjualan tersebut, tersangka Y menerima uang sebesar 5 juta. Kemudian sisanya dikirimkan kembali pada N. Kemudian kami amankan W sebagai pembeli atau penadah," ucap Dian.

Baca Juga: Seekor Anak Badak Jawa Terekam Kamera TNUK Kabupaten Pandeglang Banten, Diduga Anakan Baru

Tersangka Y diamankan pada 17 Maret 2024 di sebuah kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara, tersangka W diciduk pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah