Hasilnya, teridentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang.
Ketika itu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam Badak Jawa di TNUK.
Hasil perburuan itu oleh N dijual seharga Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Saat ini N sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang," kata Wadir Reskrimum Polda Banten Dian.
Dari penangkapan N inilah, kemudian Polda Banten melakukan pengembangan dan pendalaman hingga berhasil menciduk Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.
"Adapun hasil penjualan tersebut, tersangka Y menerima uang sebesar 5 juta. Kemudian sisanya dikirimkan kembali pada N. Kemudian kami amankan W sebagai pembeli atau penadah," ucap Dian.
Baca Juga: Seekor Anak Badak Jawa Terekam Kamera TNUK Kabupaten Pandeglang Banten, Diduga Anakan Baru
Tersangka Y diamankan pada 17 Maret 2024 di sebuah kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara, tersangka W diciduk pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***