"Setiap sepatu diisi dua paket sabu seberat 250 gram. Ini barang dari luar yang masuk melalui Aceh, kemudian diedarkan kembali, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***