Saatnya Kampanye Virtual

- 6 Oktober 2020, 20:52 WIB
Masudi SR, Anggota KPU Banten
Masudi SR, Anggota KPU Banten /

Penegakan Hukum

Di tengah ketidaksempurnaan regulasi itu diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan adil dari para penegak hukum. Lewat cara ini pasal-pasal yang tertulis itu menjadi hidup, hadir, dan dirasakan kemanfaatnya oleh masyarakat. Inilah derivasi yang konkrit dari apa yang disebut Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat} bukan berdasar atas kekuasaan semata (maachsstaat).

Penegakan hukum menjadi hal yang paling elementer yang dibutuhkan masyarakat selama pelaksanaan tahapan kampanye pilkada.  Karena pelangaran yang akan terjadi bukan lagi hanya politik uang, barang, jasa, netralitas ASN, intimidasi, kampanye hitam, dan hoaks. Tetapi sudah bertambah satu jenis lagi yakni pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga : Paslon Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, WH : Pidanakan!

Pelanggaran jenis yang terakhir ini, dampaknya lebih dahsyat. Karena ia bukan sekadar merobek prinsip berpemilihan yang demokratis, tetapi juga merenggut nyawa manusia. Bukan hanya satu nyawa, bahkan bisa berpuluh dan ratusan nyawa. Ketaatan melaksanakan protokol kesehatan menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar, jika ingin terhindar dan selamat dari serangan pagebluk tersebut. Dan para kandidat kepala daerah, berada di garda terdepan memberikan teladan kepada masyarakat pemilih. 

Dalam sebuah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta aparat kepolisian menindak dengan tegas jika ada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dengan menjadikannya tersangka dan terdakwa. “Saya minta ke kepolisian Banten untuk menindak kandidat yang melanggar protokol. Jika perlu, jadikan saja sebagai terdakwa, seperti salah satu politisi di Kota Tegal” (Kabar Banten, 01/10/2020)

Harian Kompas melaporkan terjadi peningatan jumlah  pelanggaran protokol kesehatan sampai hari kelima masa kampanye. Jika pada hari pertama dan kedua pelanggaran ada di 19 daerah, sampai akhir September bertambah hampir dua kali lipat, menjadi 34 daerah dari 177 daerah (Kompas, 01/10/2020). Angka ini sangat bisa bertambah karena tahapan kampanye masih berlangsung sampai lima Desember nanti.

Kampanye Virtual

Karena itu, suka tidak suka, kampanye jangka pendek ini harus dilakukan diluar cara-cara yang selama ini lajim dilaksanakan. Kreatifitas calon kepala daerah dan tim pendukung menjadi kuncinya. Perlu pikiran dan tindakan politik cerdas memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai flatform digital yang tersedia. Tegur-sapa, jumpa konstituen, menyebarkan ide, gagasan, dan semua yang berkaitan dengan calon di dunia maya lewat kemasan yang menarik, adalah pilihan yang tidak bisa lagi dhindarkan.

Baca Juga : KPAI Minta Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x