Narapidana WN China Kabur, Dua Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka

- 7 Oktober 2020, 07:36 WIB
Crime Scene
Crime Scene /

Kedua sipir itu diketahui berinisial S dan S. Mereka dikenakan Pasal 426 KUHP dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Kita lihat pasalnya kalau di bawah lima tahun tidak ditahan," ucapnya.

Baca Juga : Imbas Narapidana WN China Kabur, Puluhan Napi Bandar Narkoba di Lapas Tangerang Dipindahkan

Seperti diberitakan, narapidana narkotika yang juga WN China Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang pada Senin, 14 September 2020. Terpidana mati itu kabur dengan cara menggali lubang dari sel menuju luar lapas. Ditemukan pula barang bukti seperti obeng, besi, sekop hingga pompa air yang diduga digunakan napi ini untuk menggali tanah.

Alhasil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pun mencopot dua pegawai Lapas klas I Tangerang untuk diproses lebih lanjut di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Banten. Kedua pegawai tersebut diduga kuat terlibat dalam membantu kaburnya Cai Changpan, napi asal China tersebut.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x