Ratusan Ojek Online Datangi Kantor Dishub Kota Serang, Ada Apa?

- 19 Oktober 2020, 14:59 WIB
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam ojol Serang bersatu melakukan aksi didepan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar diberlakukannya persamaan tarif ojek online untuk semua aplikator.
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam ojol Serang bersatu melakukan aksi didepan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar diberlakukannya persamaan tarif ojek online untuk semua aplikator. /Hashemi Rafsanjani/

"Dan kami diminta untuk menunggu selama seminggu, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali," tuturnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan informasi tarif maxim tersebut merupakan promo.

"Per tanggal 5 Oktober kemarin itu sudah penyesuaian tarif, minimal menjadi Rp 7.900, dan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dan memang bukan kami yang memutuskan, tapi langsung dari pusat," katanya.

Dia menjelaskan, tarif tersebut masih sesuai mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Aplikasi.

"Didalam aturannya, karena kami masuk dalam zona satu tarif minimal adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000 dan itu masuk dalam aturan," tuturnya.

Baca Juga: Pungli Parkir di Banten Lama Masih Berlangsung, Dishub Kota dan Provinsi Saling Lempar

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenhub terkait tarif tersebut. "Kami juga nanti akan menanyakan kembali dengan pihak Gojek dan Grab darimana tarif dasar mereka ini yang sebesar Rp 12.000. Kami juga kan tidak bisa memutuskan, semuanya langsung dari pusat," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. "Jadi kami akan komunikasikan dan mengkonsultasikan perhitungan tersebut yang berada di atas ambang aturan yakni Rp 12.000. Karena seharusnya kan Rp 10.000. Dan kami di daerah tidak bisa memutuskan, dan Maxim itu tidak melanggar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x