Sejumlah Badan Publik Absen dalam Presentasi Komisi Informasi Banten

- 21 Oktober 2020, 08:09 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

"KI Banten selanjutnya akan melakukan visitasi, atau semacam pembuktian atas hasil presentasi. Kita buktikan, datangi langsung ke badan publiknya. Itu yang akan dimulai per tanggal 2 November 2020," ucapnya.

Baca Juga : KI Banten Rampungkan Tahapan Sosialisasi Monev Badan Publik

Setelah visitasi akan dilakukan pleno di KI Banten untuk menentukan kategori penganugerahan badan publik yang dilihat berdasarkan nilai akumulasi.

"Akan melakukan pleno nilai kumulasi yang akhirnya akan muncul kategorinya, kemudian akan ekspose dalam penganugerahan badan publik. Kategorinya tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif," tuturnya.

Ia berharap monev 2020 menjadi ajang bagi badan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajibannya melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bukan soal pemeringkatan, substansinya adalah kepatuhan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009," katanya.

Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pada tahun ke-19 monev pihaknya ingin memastikan badan publik telah berorientasi pada pengguna informasi.

"Sehingga kualitas informasi badan publik yang wajib diajukan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian, jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantive dimohonkan kepada badan publik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x