Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan 301 Kg Ganja Asal Aceh di Banten

- 21 Oktober 2020, 13:17 WIB
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko didampingi Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta para stakeholder saat akan memasukan barang bukti ganja kedalam mesin Incinerator di Halaman Kantor BNNP Banten, Rabu 21 Oktober 2020.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko didampingi Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta para stakeholder saat akan memasukan barang bukti ganja kedalam mesin Incinerator di Halaman Kantor BNNP Banten, Rabu 21 Oktober 2020. /Hashemi Rafsanjani/
KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 301 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 21 Oktober 2020.
 
Pemusnahan langsung dipimpin Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko. Ratusan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insinerator.
 
Turut Hadir Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
 
 
Barang bukti tersebut diamankan dari penangkapan tersangka berinisial AS (32) di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang pada 24 September 2020. 
 
Pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 301 tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu pengungkapan kasus 298 kilogram.
 
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko didampingi Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta para stakeholder menunjukan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko didampingi Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta para stakeholder menunjukan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan
 
Diperoleh informasi bahwa tanggal 30 Juni 2020 akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
 
Bermodal informasi tersebut Tim Brantas BNNP Banten melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Bojonegara. Kemudian pada 24 Tim Brantas yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamkan satu truk yang membawa 301 kilogram ganja.
 
 
“Di bawa oleh seorang bernama AS yang terpakir di sebuah warung jalan raya Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang," kata Kepala BNN Banten Andri Marpaung, dalam keterangan persnya.
 
Selain narkotika jenis ganja, BNNP Banten juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan truk, satu buah kartu ATM, satu buah KTP milik tersangka dan telepon beserta kartu sim. 
 
“Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
“Dari pengungkapan barang bukti ganja sebesar 301 kilogram dapat menyelamatkan kurang lebih 2 juta orang generasi penerus bangsa,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x