Update Covid-19 Provinsi Banten: Covid-19 Kembali Meledak, PSBB Diperpanjang

- 22 Oktober 2020, 07:00 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang, menyusul kasus positif Covid-19 yang kembali meledak. Setelah sempat turun dan beberapa daerah zona merah menjadi oranye, kini penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten pada 21 Oktober 2020 menembus 221 kasus.

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Tangerang yang mencapai sebanyak 142 kasus. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinkes Provinsi Banten, penambahan kasus positif Covid-19 di Banten pada 21 Oktober 2020 terjadi di seluruh kabupaten/kota di Banten.

Rinciannya, Kota Tangerang bertambah 14 kasus, Kota Tangsel 25 kasus, Kabupaten Tangerang 142 kasus, Kabupaten Lebak 6 kasus, Kota Cilegon 18 kasus, Kota Serang 10 kasus, Kabupaten Serang 3 kasus, dan Kabupaten Pandeglang 3 kasus.

Selanjutnya, pada 21 Oktober 2020 Pemprov Banten kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dari 21 Oktober sampai 19 November 2020.

Perpanjangan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Keputusan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga : Masuk Zona Oranye, Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB Selama Sebulan

Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB tersebut ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kemudian, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten juga diatur oleh bupati/wali kota.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan, Gubernur Banten telah mengeluarkan keputusan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten, mulai 21 Oktober sampai 19 November 2020

"Sudah (mengeluarkan keputusan perpanjangan PSBB," katanya kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2020.

Berlaku di seluruh kab/kota

Perpanjangan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Tentang apakah ada peraturan terbaru yang termuat di dalamnya, ia tak memberikan jawaban.

Hal hampir senada dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten Ati Pramudji H. Perpanjangan PSBB se-Provinsi Banten tahap kedua, kata dia, berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

"Tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap satu seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Mingguan di Banten: Sembuh Meningkat, Pasien Meninggal Tiga Besar Nasional

Berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta hasil penilaian satgas nasional penerapan PSBB di Banten dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten.

"Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum covid," ucapnya.

Sebelumnya ia menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 merupakan kerja dan tanggung jawab bersama. Penanggulangan bencana non alam ini harus dilakukan dengan saling bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi.

"Tanpa itu, upaya kita bersama dalam mengatasi pandemi ini tidak akan berhasil dan maksimal," tuturnya.

Cetak biru penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dilakukan dalam kerangka kerja tracking yang proaktif meliputi tracing yang agresif, testing yang massif, serta treatment yang optimal, terukur, dan disiplin.

"Treatment terhadap orang yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 menjadi konsen dan perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten dalam pengendalian Covid-19," katanya.

Baca Juga : Tempat Isolasi OTG Covid-19 di Kota Serang, Pemkot Kesulitan Cari Rumah Singgah

Sehingga, kata dia, mereka yang dikarantina dan menjalani penanganan maupun yang diisolasi serta menjalani perawatan, dalam waktu yang relatif singkat bisa sehat dengan cepat dan dinyatakan bebas Covid-19.

"Semangat optimistis dan positif thinking musti digelorakan, sebagaimana motto yang sakit harus sembuh, yang sehat harus tangguh," ujarnya.

Kondisi dan adaptasi kebiasaan baru saat ini tak boleh membuat lalai dan lupa diri, bahkan abai terhadap Covid-19. Sebaliknya, menjadi motivasi untuk terus menjaga soliditas dan merawat solidaritas.

"Termasuk menanggalkan ego sektoral dalam ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, maupun kesiapsiagaan menanggulangi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x