Ditarget Rampung Tahun Ini, Raperda Perumdam Kota Serang Masuki Tahap Finalisasi

- 22 Oktober 2020, 22:41 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

KABAR BANTEN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kota Serang ditargetkan rampung tahun 2020. Saat ini raperda itu siap untuk proses finalisasi.

Kabag Hukum Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, setelah proses pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), rencananya akan langsung difinalisasi dan disampaikan ke Pemprov Banten untuk fasilitasi.

"Rencana minggu depan, tapi banyak cuti dan libur, mungkin minggu depannya lagi finalisasi untuk drafnya nanti kami sampaikan ke provinsi untuk fasilitasi," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut dia, ada dua hal yang penting dalam raperda itu, yakni mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang PDAB menjadi perumdam. Kemudian, mencabut beberapa pasal yang ada di Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang BUMD.

"Ke depan memang BUMD ini akan dicabut lagi secara keseluruhan seiring juga nanti akan ada beberapa BUMD yang terbentuk, seperti BUMD agro dan juga mungkin nanti pasar dan lain-lain," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mempersiapkan perda tersebut, Pemkot Serang sudah menyiapkan water treatment plant (WTP) di kawasan penunjang wisata (KPW) Banten untuk menambah suplai air bersih bagi masyarakat Kota Serang.

"Nanti juga kalau ada PDAM kan ada minimum kebutuhan, insyaallah dengan WTP kami sudah memenuhi syarat perumdam," ucapnya.

Ia berharap, proses fasilitasi di biro hukum pemprov berjalan cepat. Soalnya, saat ini masih ada empat raperda yang masih fasilitasi di provinsi.

"Semoga di biro hukum nanti tidak terlalu lama prosesnya, kami upayakan agar cepat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x