Amankan Situ di Provinsi Banten, Ini Yang Dilakukan Pemprov Banten

- 23 Oktober 2020, 07:08 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten membentuk Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Situ di Provinsi Banten. Pembentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 033.05/Kep.213-Huk/2020 yang dikomandani oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembentukan tim ini merupakan rekomendasi dari Tim Koorsupgah KPK RI terhadap permasalahan okupasi atau penguasaan lahan situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa izin.

Pelaksanaan kegiatan dalam tim untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, tim diberi tujuh tugas oleh gubernur, yaitu merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan situ.

Selain itu, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan, merumuskan kebijakan dan strategi tindak lanjut hasil penertiban dan pengamanan.

"Meminta data dan masukan serta konsultasi dengan tenaga ahli dan seluruh kegiatan dilaporkan hasilnya kepada Gubemur Banten melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten," katanya.

Baca Juga : Saat Pengamanan Aksi Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Polisi Gelar Salat Dzuhur Berjamaah

Penertiban aset merupakan komitmen untuk melakukan penertiban dan pengamanan situ, dengan pendekatan pengembangan pemanfaatan yang sejalan dengan fungsi alami situ.

Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan nilai ekonomi situ dalam kaitannya dengan menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah, selain memelihara keutuhan dan kelestarian situ sebagai sumber daya air.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x