Cegah Fasos dan Fasum Ditelantarkan Pengembang, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

- 28 Oktober 2020, 01:30 WIB
dprd kabupaten serang logo
dprd kabupaten serang logo /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai, perlu ada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari Pengembang Perumahan pada Pemerintah Daerah.

Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi perumahan yang ditelantarkan pengembang dan penyerahan fasos dan fasum bisa segera dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 perlu dilakukan, agar ke depan tidak terjadi lagi keterlambatan penyerahan fasos dan fasum dari pengembang pada pemkab dan untuk menghindari ada pengembang hilang atau tidak terlacak, sehingga perumahannya telantar.

Sementara, masyarakat perumahan merupakan warga Kabupaten Serang yang butuh sentuhan pembangunan dari Pemkab Serang. Jika belum diserahkan ke pemkab, kata dia, maka akan jadi satu kesalahan jika pemkab membangun apa yang ada di perumahan tersebut.

"Perubahan itu (Perda) nanti kami lihat mudah-mudahan bisa meminimalisir keterlambatan penyerahan fasos dan fasum dari pengembang, apalagi sampai hilang tanpa jejak pengembang yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Hindari Wisata Pantai

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Irawan Noor menuturkan, pada hari ini (kemarin) ada empat pengembang yang menyerahkan fasos dan fasum perumahannya kepada Pemkab Serang.

Ia mengatakan, dari empat itu dua di antaranya, yakni Puri Terate Cikande dan Puri Mas Cikande. Dua pengembang ini masih eksis dan dia mendukung penyerahan fasos dan fasum tersebut.

"Dua lagi perumahan lama yang dibangun tahun 1988, yakni Griya Harjatani Permai dan Griya Serdang Indah," ucapnya.

Mantan Asda II Pemkab Serang tersebut menuturkan, untuk Puri Terate Cikande dibangun 2009, luasnya 11,14 hektare serta fasos dan fasumnya 5,3 hektare atau 43 persen dari luas lahan.

Kemudian, Perumahan Puri Mas Cikande dibangun 2011 dengan luas 8,68 hektare, fasos dan fasum-nya 3,63 hektare atau 41,86 persen, sedangkan untuk dua perumahan lainnya, yakni Harjatani Permai luas lahannya 4,5 hektare serta fasos dan fasum 2 hektare. Griya Serdang Indah luas lahan 18,68 hektare fasos dan fasum 7,4 hektare atau 40 persen.

Ia mengatakan, untuk dua perumahan yang sudah tua atau sudah lama dibangun itu, pihaknya sudah berupaya mencari pengembangnya. Namun, sampai saat ini tidak ditemukan. Bahkan, informasinya pengembang perumahan itu sudah meninggal dunia.

"Dengan keadaan seperti ini ada gambar site plan, tapi itu merujuk pada pasal yang ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bagi perumahan yang menggunakan istilah ditelantarkan itu bisa langsung dilakukan penetapan fasos dan fasum dan itu juga ada instruksi bupati perintah menyelesaikan masalah itu. Tapi, tetap walau demikian, kami lakukan klarifikasi, menguji luas tanah dan kondisi tanahnya, agar validitas bisa dibuktikan di lapangan," tuturnya.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Rencananya, kata dia, pada Kamis 5 November 2020, pihaknya akan mengundang 72 pengembang. Tujuannya untuk menginventarisasi pengembang mana yang sudah eksis dan terisi minimal 50 persen, agar segera menyerahkan fasos dan fasum-nya.

"Karena ini kewajiban amanat Permendagri dan perda. Tujuan penyerahan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status fasos dan fasum. Di lapangan fasos dan fasum tidak akan hilang, jalan tetap, lapangan tetap, dan tidak ada yang akan menjual belikan. Tapi, jaminan hukum, bahwa itu kejelasan status, kedua jaminan pemeliharaan berkelanjutan, enggak mungkin sama pengembang terus, itu (harus jadi kewenangan) pemda, karena mereka sudah jadi warga Kabupaten Serang," ujarnya.

Disinggung berapa jumlah pengembang yang menelantarkan perumahannya, dia mengatakan, saat ini masih dihitung. Sebab, dia menuturkan, DPKPTB belum memiliki data akurat tentang jumlah pengembang.

"Kami masih minta bantuan perizinan terkait yang sudah memohon IMB (izin mendirikan bangunan), kalau data pengembang dari data izin lokasi ada, tapi harus dicek mana yang berlanjut. 72 itu yang akan diundang mana yang kira-kira layak diserahkan, tidak ada istilah menolak, harus. Kalau data dari izin lokasi ada sekitar 140 pengembang, tapi ada yang tidak lanjut, ini ingin dipastikan per kecamatan," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x