Pilkada Sehat, Tanggung Jawab Siapa?

- 3 November 2020, 22:52 WIB
Masudi SR, Anggota KPU Banten
Masudi SR, Anggota KPU Banten /

KABAR BANTEN - Ada banyak keraguan publik atas pelaksanaan pilkada 2020 akan mendulang angka partisipasi yang tinggi. Salah satunya terhadap kesehatan dan keselamatan pemilih. Keraguan itu tentu saja sangat beralasan. Di tengah penularan virus corona yang belum bisa dikendalikan, kok agenda politik yang melibatkan banyak orang tetap dilaksanakan.

Tidak jarang ada sebagian masyarakat yang mempertentangkan beberapa kebijakan pemerintah dalam menekan laju penularan virus ini dengan pelaksanaan pilkada. Misalnya, peniadaan belajar tatap muka bagi semua jenjang pendidikan, penghentian pertandingan seluruh cabang olahraga, pembatasan (dalam beberapa masa dilarang) kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang mengumpulkan banyak jamaah. Mendatangi tempat wisata, pusat perbelanjaan juga dilarang. Meski akhir-akhir ini mulai diberikan kelonggaran.  

Dengan segala pro-kontra yang ada, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu berketetapan melanjutkan tahapan pilkada yang sempat ditunda. Komisi Pemilihan Umum pada awal kasus Covid-19 ini menunjukkan gejala akan membesar, pernah mengambil inisiatif menunda tahapan yang sedang berjalan. Belakangan, kebijakan penundaan tahapan pilkada gelombang keempat ini tidak lagi bisa dilakukan sepihak oleh KPU. Tetapi harus melalui tiga pihak, Pemerintah, DPR, dan KPU.

Baca Juga : Kampanye Pilkada di Masa Pandemi

Kini, waktu menuju hari pemungutan dan penghitungan suara semakin dekat. Disaat yang sama jumlah orang yang positif corona semakin bertambah. Peluang penambahan orang yang positif kian besar, oleh karena diujung November pemerintah mengeluarkan kebijakan cuti bersama bagi aparatur pemerintah. Meski jumlah hari cuti itu hanya dua hari, tetapi karena berdekatan dengan libur akhir pekan, jadilah masa libur menjadi panjang. Seperti biasa, masyarakat memanfaatkannya dengan melakukan perjalanan wisata.  Mendatangi lokasi-lokasi yang bisa menghilangkan kepenatan, stres dan sebagainya akibat terlalu lama berada dalam tekanan Covid.

Kita tahu, kegiatan wisata menjadi salah satu media penularan yang paling besar. Meskipun disyaratkan harus menerapkan protokol kesehatan baik pengujung maupun pengelola, tetapi sepanjang sifatnya himbauan, rasanya sulit terlaksana dengan disiplin ketat. Sebab tidak mudah memberi penyadaran di tengah  “euforia” libur panjang. Maka itu, banyak negara yang membatasi bahkan melarang perjalanan warganya di hari libur untuk kepentingan hiburan dan wisata.

Baca Juga : Kaum Hawa di Panggung Pilkada

Dan kini, kita akan menunggu setidaknya satu atau dua minggu efek dari libur panjang tersebut. Apakah akan ada lonjakan kasus atau tidak. Tentu dengan catatan, jika ada pelacakan yang masif tanpa harus menunggu terlebih dahulu satu atau dua orang yang terinfeksi baru dilakukan pengetesan massal.

Lalu, bagaimana dengan Pilkada yang sehat, aman, dan bebas dari potensi penularan virus yang telah begitu ampuh melumpuhkan urat nadi semua negara. Siapa yang bisa memastikan proses demokrasi elektoral ini bisa memupus keraguan masyarakat tersebut.

Tanggung Jawab Siapa?

Dari aspek penyelenggara pemilihan, KPU telah mengeluarkan ketentuan yang wajib diikuti terutama oleh peserta pemilihan. Peraturan KPU nomor 13/2020 yang melengkapi peraturan sebelumnya, dikeluarkan untuk mengatur bagaimana tahapan pilkada harus dilakukan di tengah bencana non-alam Covid-19. Diantaranya, penyelenggara diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik. Seluruh kantor dan pegawainya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada peserta pemilihan.

Beberapa jenis kegiatan terutama di tahapan kampanye dihilangkan. Pasangan calon didorong berkampanye secara virtual. Meski di lapangan yang lebih mendominasi masih kegiatan tatap muka. Dan ini pun pelaksanaannya telah diatur. Jumlah keseluruhan  yang hadir maksimal 50 orang. Harus menyediakan sabun dan air untuk mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. Tidak membiarkan terjadi kerumunan.  

Baca Juga : Saatnya Kampanye Virtual

Untuk hari pemungutan dan penghitungan suara, KPU sedang menyusun aturan yang bisa meminimalisir penumpukan pemilih. Misalnya mengatur waktu kedatangan secara bergelombang, menjaga jarak antrian, menyediakan sabun dan air untuk mencuci tangan, mengukur suhu tubuh. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya melebihi batas yang telah ditentukan, akan dilayani pada bilik khusus yang disediakan di TPS. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, termasuk penggunaan tinta, tanda pemilih sudah melakukan pencoblosan.

KPU telah melakukan simulasi pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan dibeberapa tempat dan daerah yang berbeda. Dari kegiatan ini diperoleh banyak masukan bagaimana seharusnya proses pungut hitung dilaksanakan di tengah badai Covid-19 yang belum mereda. Temuan lapangan itulah yang nantinya menjadi rumusan kebijakan dalam bentuk aturan.

Pengaturan oleh KPU yang ditelah dikeluarkan dan yang sedang dalam proses sejatinya harus ditaati.  Pelaksanaan kampanye misalnya, semua peserta pemilihan dan tim yang terlibat harus tunduk, taat, dan patuh termasuk aturan lain yang berkaitan dengan penanganan penularan Covid-19. Karena aturan itu dibuat agar ada ketertiban, kepastian, ada rasa aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga : Memilih

Di titik inilah pengawas pemilihan dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas, adil, dan transparan.  Tidak ragu memberikan sanksi bagi peserta yang melanggar. Tidak boleh ada toleransi bagi peserta yang dinilai telah melakukan pelanggaran, terutama protokol kesehatan. Untuk yang terakhir ini, ada baiknya ancaman sanksi yang diberikan tidak hanya merujuk pada aturan yang dibuat KPU, tetapi juga kepada undang-undang yang berkenaan dengan kesehatan dan kekarantinaan.

Pilkada yang sudah berjalan dan menyisakan beberapa minggu ke depan untuk sampai di hari puncaknya, adalah agenda bersama. Semua harus ambil peran dan tanggung jawab. KPU telah dan akan terus melakukan sosialisasi semua peraturan yang ada kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus melakukan langkah lebih masif dan terukur dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19. Lembaga legislatif agar lebih “galak” mengawasi kerja-kerja pemerintah dalam penanganan pandemi. Beriringan dengan itu, partai politik dan pasangan calon tidak melakukan manuver politik yang berlawanan dengan komitmen menjadikan kontestasi politik ini berlangsung dengan sehat.

Diujung, tentu peran aktif masyarakat untuk mau terlibat dalam memilih pasangan calon kepala daerahnya sangat diperlukan. Bagaimanapun para kandidat yang saat ini bertarung adalah orang yang akan menjadi pemimpin daerah. Menjadi nakhoda hendak kemana daerah akan dibawa. Bergerak maju, mundur atau diam di tempat. (Masudi SR, Anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023)***

 

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah