Rusunawa Margaluyu Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pemkot Serang Kantongi Izin Kementerian PUPR

- 4 November 2020, 23:49 WIB
Rusunawa Margaluyu di Kecamatan Kasemen Kota Serang
Rusunawa Margaluyu di Kecamatan Kasemen Kota Serang /

KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang telah menyiapkan fasilitas di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen untuk rumah singgah atau tempat isolasi pasien Covid-19.

Penggunaan Rusunawa Margaluyu sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 juga telah mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala DPRKP Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah berkirim surat permohonan pinjam pakai Rusunawa Margaluyu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk digunakan sebagai rumah singgah pasien Covid-19.

"Sudah sejak awal kami minta izin ke pusat, karena rusunawa itu asetnya masih milik pusat dan sudah diizinkan," kata Iwan, kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Rabu, 4 November 2020.

Dia mengatakan, beberapa sarana yang dilengkapi di rusunawa tersebut yaitu tempat tidur, lemari dan sebagainya. Hal itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sementara untuk fasilitas penunjang lainnya diserahkan kepada Dinkes.

"Jadi kalau dari kami sudah menyiapkannya sejak beberapa bulan lalu. Bahkan sejak awal adanya corona di Kota Serang, karena rencananya rusunawa itu akan digunakan sebagai rumah singgah," kata Iwan.

Baca Juga : Rusunawa Margaluyu Jadi Rumah Singgah Covid-19, Kapan Mulai Diisi?

Sementara, untuk fasilitas penunjang lainnya, diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang sebagai leading sektornya.

"Iya, karena yang lebih tau itu dari Dinkes. Seperti fasilitas penunjang lainnya, misalnya alat-alat kesehatan dan lain sebagainya. Karena sebetulnya, kalau dari kami sudah dipersiapkan dan sudah selesai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x