Wali Kota Serang Akan Perkarakan Warga yang Tolak Rusunawa Margaluyu Jadi Rumah Singgah Covid-19

- 8 November 2020, 14:59 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu jadi rumah singgah Covid-19. Jika ada yang menolak, siap-siap berhadapan dengan hukum.

"Tidak bisa, warga itu tidak bisa menolak. Kalau menolak akan diproses hukum oleh polisi, karena isolasi mandiri (rumah singgah) itu merupakan arahan dan anjuran dari pemerintah pusat, jadi warga tidak bisa menolak," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Sabtu 7 November 2020.

Apabila warga masyarakat tetap keukeuh menolak, dia mempersilahkan warga untuk menulis surat pernyataan penolakan.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pemkot Serang Kantongi Izin Kementerian PUPR

"Buat saja surat penolakan dan nanti akan berurusan dengan hukum. Karena itu kan sudah diputuskan," ujarnya.

Syafrudin mengatakan, rusunawa mulai diisi pasien Covid-19 pada pertengahan November 2020. 

"Iya Insya Allah secepatnya, pertengah ini (November). Mudah-mudahan segera cepat diisi, dan nanti warga yang isolasi mandiri itu harus mendaftar (didata) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes)," ucapnya.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Jadi Rumah Singgah Covid-19, Kapan Mulai Diisi?

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Margaluyu Mujino mengatakan, pihak Kelurahan telah melakukan sosialisasi beberapa waktu kepada masyarakat sekitar, khususnya warga rusunawa. 

"Namun tetap warga masih menolak rusunawa untuk dijadikan rumah singgah pasien Covid-19," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x