Asuransi Usaha Tanaman Padi, Lindungi Petani dari Gagal Panen

- 9 November 2020, 15:50 WIB
Deni Iskandar, Kepala Bidang Penyuluh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak.
Deni Iskandar, Kepala Bidang Penyuluh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak. /Nana Jumhana/

 

KABAR BANTEN - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak mengajak para petani menjadi peserta Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). 

Langkah tersebut merupakan bagian dari antisipasi dalam menghadapi fenomena 'La Nina' yang berpotensi menimbulkan bencana alam.

"Dengan menjadi peserta AUTP, petani bisa terlindungi jika mengalami gagal panen yang menimbulkan kerugian," ujar Kepala Bidang Penyuluh Distanbun Kabupaten Lebak, Deni Iskandar kepada Kabar Banten, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga : Petani di Kabupaten Lebak Percepat Masa Tanam Padi

Dia menjelaskan, keuntungan petani masuk menjadi peserta AUTP bisa terlindungi jika mengalami gagal panen dan mereka akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp6 juta/hektare.

Ia menyatakan, petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektare dari seharusnya Rp180 ribu per hektare, karena pemerintah sudah memberikan subsidi.

"Kami tidak henti-hentinya mensosialisasikan AUTP agar petani menjadi peserta dan jika mereka gagal panen mendapat ganti rugi itu," ujar Deni.

Menurut dia, menghadapi fenomena La Nina yang ditandai curah hujan meningkat disertai angin kencang, sehingga berpotensi bencana alam yang mengakibatkan gagal panen.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x