Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Anggota Satreskrim Polres Cilegon Raih Penghargaan
Adapun barang buktinya antara lain, diamankan Ditreskrimum Polda Banten 22 unit roda dua dan 11 unit roda empat. Polresta Tangerang, 50 unit roda dua, dan 3 unit roda empat. Polres Serang 15 unit roda dua dan 1 unit roda empat. Polres Pandeglang 21 unit roda dua.
Polres Cilegon 37 unit roda dua dan 2 unit roda empat. Polres Lebak 14 unit roda dua, 4 unit roda empat, dan 3 unit roda uenam. Terakhir, Polres Serang Kota 25 unit roda dua.
Baca Juga: Marak Curanmor di Kabupaten Tangerang, Polisi Bekuk Pasutri Bawa Anak Saat Aksi
“Bagi masyarakat yang pengguna motor tidak jelas atau bahasanya bodong, tolong informasikan kepada kami. Dan kami mohon kepada masyarakat jangan menggunakan kendaraan atau sepeda motor bodong, karena di luar sana ada pemiliknya yang sedang bersedih kendaraannya dicuri orang padahal kredit. Bayangkan sudah bayar kredit tiap bulan kendaraannya enggak bisa dinikmatin,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi
“Mohon jangan dibiasakan membeli kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya, tidak jelas surat-suratnya, walaupun itu di pelosok, ini imbauan saya kepada masyarakat,” ucapnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polda maupun polres jajaran. Bawa kendara bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB.