SPBU Mini Indomobil Belum Kantongi Izin

6 Juli 2020, 11:05 WIB
20200702_095508

SERANG, (KB).- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini milik Indomobil yang tersebar di wilayah Kota Serang diduga belum kantongi izin terkait dampak lingkungannya. Maka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memberikan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar menindaklanjuti soal izinnya.

Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima baik permohonan mau pun mengeluarkan surat terkait usaha milik Indomobil tersebut.

“Karena kami tidak pernah mengeluarkan atau pun menerima permohonan terhadap izin usaha tersebut. Kalau tidak ada respon, saya tidak mau tahu, harus ditutup usahanya," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga : Mahasiswa Minta PT Indomobile Prima Energi Ditutup

Sebab, kata dia, usaha tersebut dapat berdampak langsung terhadap lingkungan.

"Karena setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan itu harus memiliki izin dari DLH khususnya. Informasinya mereka hanya berizin ke Pemerintah Pusat. Tapi kan usahanya di daerah, seharusnya ke daerah pun meminta izin, tidak bisa kalau hanya di pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya kegiatan penampungan bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan oli. Sebab, BBM seperti itu sudah masuk pada jenis dan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Seharusnya mulai dari penampungan oli, itu nanti harus kita awasi dulu, apakah melakukan penggantian oli disana, dan penampungan olinya itu akan transfer kemana itu kami harus tahu,” ucapnya.

Apabila telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, kata dia, maka kewenangannya mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Tentunya tidak sembarangan untuk kami keluarkan, tapi itu nantinya berdasarkan kondisi di lapangan, kalau layak tentu akan dikeluarkan,” kata Ipiyanto.

Baca Juga : Diduga Belum Mengantongi Izin, Indomobile Prima Energi Beroperasi di Pandeglang

Namun sebelum surat teguran dikirimkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkungan Pemkot Serang.

“Tetap, kami akan berkoordinasi dulu, setelah ada pernyataan nanti saya akan tandatangani. Kemungkinan surat akan kami layangkan Jumat (3/7/2020)," tuturnya.

Belum beroperasi seluruhnya

Sementara, Koordinator Area Indomobil Sentra Trada Roni mengatakan, belum mengetahui secara jelas, bagaimana teknisnya. Namun, ia akan berkomunikasi dengan atasannya soal perizinan SPBU mini.

"Kalau soal perizinan itu saya tidak tahu. Tapi untuk lebih jelasnya bisa keatasan saya," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 90 SPBU mini di beberapa daerah, termasuk Kota Serang dan Pandeglang. SPBU mini tersebut, sudah ada sejak beberapa bulan dan saat ini belum beroperasi secara menyeluruh.

"Ada 10 pom (SPBU mini) di 9 area, jadi total sekitar 90 pom. Itu termasuk yang di Pandeglang juga, tapi yang di sana (Pandeglang) sudah ditutup. Sebenarnya sudah ada sekitar enam bulanan," tutur Roni. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler