Pilkada Serentak 2020, Pemprov Banten Siapkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang

27 Juli 2020, 09:15 WIB
pilkada ilustrasi

SERANG, (KB).- Pemerintaah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serang dan Pandeglang. Sebab, bupati kedua daerah tersebut akan mengambil cuti untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 selama tiga bulan.

Diketahui, empat daerah di Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Keempat daerah tersebut yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Dua pasangan kepala dan wakil kepala daerah kembali mencalonkan diri. Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Kabupaten Serang dan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban di Kabupaten Pandeglang.

Sementara untuk di Kota Cilegon terdapat petahana Ati Marliati. Namun karena posisinya hanya Wakil Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi tak mencalonkan diri. Hal serupa juga terjadi Kota Tangerang Selatan, di mana wakil wali kotanya Benyamin Davnie yang mencalonkan diri.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, bila mempertimbangkan waktu kampanye Pilkada Serentak 2020 maka Kabupaten Serang dan Pandeglang akan diisi oleh Pjs Bupati. Pihaknya pun telah mempersiapkan nama yang akan mengisinya.

"Waktunya kurang lebih 3 bulan sejak incumbent (petahana) cuti melaksanakan kampanye. Selama masa kampanye, 26 September sampai dengan 5 Desember waktunya," katanya.

Ketentuan cuti bagi kepala daerah yang ikut mencalonkan diri tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018.

"Peraturan itu adalah perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.

Pjs kepala daerah Bupati atau Wali Kota akan ditunjuk dari pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Teknisnya Gubernur Banten mengajukan tiga nama calon Pjs masing-masing daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Selanjutnya akan keluar rekomendasi nama satu orang yang akan dipercaya menduduki jabatan tersebut," ucapnya.

Pjs akan melaksanakan tugas sementara dan hanya berkewenangan melakukan hal-hal yang bersifat normatif. Pjs tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah defenitif.

Misalnya, melakukan pergantian atau rotasi pegawai. Kecuali, kata dia, rotasi itu atas persetujuan Kemendagri melalui gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat.

"Kemudian juga hal tersebut dilakukan dengan sangat selektif sekali," tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan, dua daerah di Banten akan dipimpin oleh seorang Pjskarena kepala daerahnya mengambil cuti untuk ikut kampanye pilkada.

"Ada (Kabupaten) Serang sama Pandeglang," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler