Selalu Jadi Temuan BPK, Pemprov Banten Belum Miliki Solusi TKS

- 13 Juli 2017, 14:15 WIB
ilustrasi_tks
ilustrasi_tks

SERANG, (KB).- Keberadaan ribuan tenaga kerja sukarela (TKS) di Provinsi Banten menjadi polemik. Hingga kini, Pemprov Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan solusi untuk penanganan TKS di Banten yang jumlahnya mencapai 6.000 lebih tersebut. "Temuannya kan administratif, KPK sudah menangani dan di rencana aksi kami juga ada. Tapi kan ini persoalan manusia, maka enggak bisa dibikin honorer kayak dulu. Honorer itu K1 dan K2 terakhir 2005," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, saat ditemui di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (12/7/2017). Menurut dia, pemprov sering koordinasi dengan KPK dan BPK terkait permasalahan TKS. Namun, menurut dia, tidak diperoleh solusi atas persoalan tersebut. "Ya sebetulnya kami diskusi dengan KPK dan BPK sudah. Kami tanya, yuk apa sih (solusinya). Bukan enggak ada solusi, tapi ya cuma senyum doang gitu loh. Paling ke normatif itu (temuan administrasi). Ya kalau normatif itu gimana ya. Kalau pusat pasti normatif, tapi ini kan berapa ribu di Banten, ini sisi manusia, jadi enggak mungkin (dipangkas)," ujarnya. Terkait peningkatan status menjadi tenaga kontrak, menurut dia, belum bisa dilaksanakan. Sebab, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara). "Enggak bisa, kan juklak-nya belum ada. Kalau sudah ada, tidak jadi persoalan. Sekarang kami tunggu saja dari pusat, pengangkatan honorer K1 dan K2 saja kan belum," ucapnya. Pemprov sudah membentuk tim terkoordinasi terkait penataan pegawai non-ASN sebagai tindak lanjut temuan BPK 2016. Tugas tim tersebut melakukan penataan pada ranah administrasi. "Ketua ketua harian timnya kan kepala BKD. Tugasnya menata secara administratif, tidak lebih dari itu," tuturnya. Ditemui di lokasi yang sama, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) juga tampak bingung akan diapakan ribuan TKS yang bekerja di Pemprov Banten. "Ya makanya itu, saya juga kan (sejenak terdiam), mau diapain itu," katanya. Ia mengatakan, TKS tidak boleh digaji dari APBD. Larangan tersebut atas hasil temuan BPK dan KPK. "Tindak lanjutnya tanya inspektorat. Temuan BPK itu dianjurkan tidak boleh dianggarkan untuk TKS. Memang tidak boleh. Kalau tidak boleh, berarti ya enggak boleh saja. Tidak boleh digaji APBD, tidak boleh ada pengangkatan apapun. Itu kan diangkat oleh dinas-dinas, oleh dewan juga," ujarnya. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah