Tak Kunjung Lengkapi Perizinan, PT Agro Fruit Mandiri Disegel

- 3 November 2017, 16:30 WIB
penyegelan PT Agro Fruit mandiri
penyegelan PT Agro Fruit mandiri

SERANG, (KB).- Perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Baros disegel petugas gabungan, terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dan juga TNI, Kamis (2/11/2017).  Penyegelan tersebut dilakukan, karena perusahaan yang memiliki luas sekitar 50 hektare tersebut tidak kunjung melengkapi izin operasinya dan dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Gedung Bangunan dan Lingkungan. Pantauan Kabar Banten, proses penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB. Pada saat itu, petugas memasang spanduk dan juga stiker segel penghentian sementara pada dua pintu utama perkebunan buah naga tersebut. Selain itu, petugas juga menyegel seluruh pintu bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor, gudang, dan juga mesin pendingin yang ada di perusahaan tersebut. Proses penyegelan juga dikawal ketat puluhan anggota polisi dan disaksikan langsung pihak perusahaan dan juga unsur Muspika Kecamatan Baros. Setalah disegel, para pekerja juga langsung berhamburan keluar dan meninggalkan aktivitas pekerjaannya. Tak ada perlawanan dari pihak perusahaan dan penyegelan juga berjalan dengan lancar. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan perda. Sebelumnya, sesuai SOP, pihaknya juga sudah memberikan saran dan juga membuat perjanjian dalam bentuk pernyataan, agar pihak perusahaan mau melengkapi izinnya dalam rentang waktu 2 bulan. "Bahkan, lebih 2 hari, tapi belum bisa memperlihatkan perizinan secara umum," katanya kepada wartawan di lokasi kejadian. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, mereka mengatakan, saat ini perizinan tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun, sampai saat ini belum ada yang terbit. "Oleh karena itu, pada hari ini bersama dengan TNI/Polri dan unsur muspida kami tutup. Yang jelas, bahwa kami penutupan ini, karena tidak ada perizinan itu intinya," ujarnya. Pihaknya berharap, kepada manajemen perusahaan, agar segera menyelesaikan perizinan sesuai dengan aturan yang ada. Ia memberikan tenggang waktu selama 3 bulan untuk mengurus semua perizinan tersebut. Namun, jika kemudian perusahaan tetap membandel, maka pihaknya akan melakukan penutupan secara permanen. "Tapi, kami berupaya, agar dalam waktu sebulan selesai, karena kami juga memikirkan warga kami yang sedang bekerja. Kami memikirkan itu," ucapnya.
Selama proses penyegelan tersebut, tutur dia, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan, agar perusahaan tidak menjalankan aktivitasnya. Pengawasan tersebut sifatnya melekat dan akan dilakukan timnya dan juga dari unsur muspika. "Jadi, sama-sama mantau," katanya. Saat disinggung masih banyak perusahaan lain yang juga memiliki kondisi serupa, dia siap menindak jika memang ada laporan yang masuk. Selain itu, pihaknya siap untuk membantu memberikan arahan, agar semua kegiatan yang dilakukan perusahaan bisa dilengkapi perizinannya. "Sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, sama saya tidak tebang pilih yah, sama saja," ujarnya. Beritikad baik Sementara itu, Humas PT Agro Fruit Mandiri, Taufik Sahudi pasrah saat petugas melakukan penyegelan. Sebab, apa yang dilakukan petugas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013. Namun, sejauh ini, pihaknya juga sudah beritikad baik dengan berupaya mengurus semua perizinannya. "Hanya ada keterlambatan dari instansi terkait, itu suatu pelajaran," ucapnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi, karena instansi terkait harus melakukan pengkajian tentang status tanah yang digunakan pihak perusahaannya. Sebab, tanah tersebut sejatinya bukan hak milik perusahaan, akan tetapi tanah bengkok yang di sewa dari desa. Pihaknya menyewa dengan membayar Rp 1 juta per meter dengan perpanjangan tiga tahun. "Yang artinya mungkin izin tersebut yang harus dikeluarkan izin lokasi atau pemanfaatan, ternyata kemarin hasil kajian dari instansi terkait dengan bukti yang ada itu pemanfaatan lahan yang sudah kami proses," tuturnya. Selama ini, perusahaannya tersebut mempekerjakan sebanyak 95 orang karyawan dengan status tetap, sedangkan total pekerja yang ada di perusahaannya seluruhnya mencapai 200 orang. Karena adanya penyegelan tersebut, untuk sementara karyawan tersebut diistirahatkan. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x