SERANG, (KB).- Perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Baros disegel petugas gabungan, terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dan juga TNI, Kamis (2/11/2017). Penyegelan tersebut dilakukan, karena perusahaan yang memiliki luas sekitar 50 hektare tersebut tidak kunjung melengkapi izin operasinya dan dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Gedung Bangunan dan Lingkungan. Pantauan Kabar Banten, proses penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB. Pada saat itu, petugas memasang spanduk dan juga stiker segel penghentian sementara pada dua pintu utama perkebunan buah naga tersebut. Selain itu, petugas juga menyegel seluruh pintu bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor, gudang, dan juga mesin pendingin yang ada di perusahaan tersebut. Proses penyegelan juga dikawal ketat puluhan anggota polisi dan disaksikan langsung pihak perusahaan dan juga unsur Muspika Kecamatan Baros. Setalah disegel, para pekerja juga langsung berhamburan keluar dan meninggalkan aktivitas pekerjaannya. Tak ada perlawanan dari pihak perusahaan dan penyegelan juga berjalan dengan lancar. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan perda. Sebelumnya, sesuai SOP, pihaknya juga sudah memberikan saran dan juga membuat perjanjian dalam bentuk pernyataan, agar pihak perusahaan mau melengkapi izinnya dalam rentang waktu 2 bulan. "Bahkan, lebih 2 hari, tapi belum bisa memperlihatkan perizinan secara umum," katanya kepada wartawan di lokasi kejadian. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, mereka mengatakan, saat ini perizinan tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun, sampai saat ini belum ada yang terbit. "Oleh karena itu, pada hari ini bersama dengan TNI/Polri dan unsur muspida kami tutup. Yang jelas, bahwa kami penutupan ini, karena tidak ada perizinan itu intinya," ujarnya. Pihaknya berharap, kepada manajemen perusahaan, agar segera menyelesaikan perizinan sesuai dengan aturan yang ada. Ia memberikan tenggang waktu selama 3 bulan untuk mengurus semua perizinan tersebut. Namun, jika kemudian perusahaan tetap membandel, maka pihaknya akan melakukan penutupan secara permanen. "Tapi, kami berupaya, agar dalam waktu sebulan selesai, karena kami juga memikirkan warga kami yang sedang bekerja. Kami memikirkan itu," ucapnya.