Terkait PT Agro Fruit Mandiri, Tatu Minta Penyegelan Ditinjau Ulang

- 4 November 2017, 17:30 WIB
SERANG, (KB).- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta penyegelan dan penutupan sementara perusahaan buah naga seluas 50 hektare (Ha) milik PT Agro Fruit Mandiri ditinjau kembali. Sebab, pihaknya menginginkan pemkab memfasilitasi terlebih dahulu pengurusan izin perusahaan yang telah berdiri sejak 2009 tersebut. Bupati Serang, Ratu Chasanah mengatakan, Kasat Pol PP, Hulaely Asykin sudah melaporkan, bahwa pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan buah naga tersebut. Namun pada saat itu, Tatu memberikan arahan, agar perusahaan tersebut tidak ditutup. "Saya sampaikan coba dilihat perizinannya, apa sih yang belum di sebelah mana supaya kami memfasilitasi, misalkan macetnya di mana," katanya kepada wartawan di Lingkungan Pemkab Serang, Jumat (3/11/2017). Sebab, ujar dia, perkara izin perusahaan tersebut berkaitan dengan beberapa organisasi perangkat dinas (OPD). Oleh karena itu, dia meminta, agar semua dinas terkait itu memfasilitasi terlebih dahulu. Namun, rupanya, petugas Satpol PP melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut. "Makanya, ini saya kemarin (Kamis) langsung rapat memanggil semua OPD yang terkait. Saya menanyakan (masalah perizinannya) ternyata Satpol PP itu meminta harus ada penetapan lokasi, padahal itu kan milik tanah bengkok. Jadi, menurut bagian hukum misalnya ada perjanjian hukum dengan kepala desa dengan perusahaan itu cukup," ucapnya. Berdasarkan hasil kajian dari bagian hukum, lanjut dia, jika perjanjian penggunaan tanah tersebut habis, maka tinggal perjanjian kerja sama tersebut yang yang diperpanjang dan dasarnya tanah bengkok tersebut. "Misalnya diperlihatkan status tanah bengkoknya secara administrasi secara surat menyuratnya yang menunjukkan itu tanah bengkok," tuturnya. Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang meninjau ulang penyegelan tersebut. Tujuannya, agar masalah tersebut tidak berdampak terhadap pegawai atau karyawan di perusahaan tersebut. "Terus buah naga juga barang yang tidak tahan lama. Jadi, khawatir kalau sudah waktunya panen juga kan kasihan juga," katanya. Menyoal perizinan, petugas Satpol PP meminta terkait penetapan lokasi. Namun, pihak BPN tidak berani mengeluarkan rekomendasi, karena secara aturan tersebut melanggar. "Terus saya tanya kebagian hukum, kalau misalkan BPN tidak mau, berarti ada cara lain dong. Di bagian hukum itu ditelaah, bahwa perjanjiannya saja diperpanjang antara kepala desa dengan perusahaan, karena itu tanah bengkok. Jadi, kepala desa mewakili institusi desanya," ujarnya. Menurut dia, penutupan tersebut terjadi, karena adanya kesalahpahaman. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil dan mengundang perusahaan terkait dan menyampaikan hasil telaah dari bagian hukum tersebut. "Misalkan harus perpanjang kerja sama dengan kepala desa ya harus diperpanjang. Kemudian, kepala desa juga harus masuk ke kas desa, tidak boleh masuk ke perorangan. Terus surat tanah bengkoknya mana, secara administrasinya supaya benar dan lengkap. Saya kemarin sudah meminta bagian hukum untuk memanggil kepala desa dan perusahaannya," ucapnya. Sudah beri waktu Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Cholis Rowyan menuturkan, selama ini petugas Satpol PP sudah memberikan jeda waktu selama 2 bulan. Pada masa itu, diharapkan ada progres dari pihak perusahaan untuk mengurus perizinannya. "Tapi, kami lihat enggak ada. Jadi, memang tidak ada niat baik untuk segera menyelesaikan perizinan itu," tuturnya. Jika pemerintah masih juga longgar dan menuruti kemauan perusahaan, maka nantinya akan berimbas pada perusahaan lain dan mengikuti langkah tersebut. Mereka akan beranggapan, bahwa perizinan di Kabupaten Serang longgar. "Enak amat, enggak ada izin pun bisa berjalan. Pokoknya sekarang perusahaan itu mulai produksi kalau sudah punya izin. Kalau belum punya izin ya urus saja dulu, kalau sudah jadi baru dia melaksanakan operasionalnya," katanya. Ia menuturkan, perusahaan buah naga tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan. Dalam rentang waktu tersebut, menurut dia, sudah berapa banyak kerugian Pemkab Serang akibat tidak bisa menarik retribusinya. "Sehingga, dengan tindakan menutup sementara itu, adalah tindakan yang cukup baik. Nanti berapa bulan misalkan dalam sebulan ada niatan baik kami persilakan lagi. Kalau tidak ada izin kami tidak butuh lagi," ujarnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x