UPTD Penanganan TBC Dinkes Kabupaten Serang Ditiadakan

- 30 Maret 2018, 20:00 WIB
Sri-Nurhayati-kepala-Dinkes-Kabupaten-Serang
Sri-Nurhayati-kepala-Dinkes-Kabupaten-Serang

SERANG, (KB).- UPTD Penanganan Tuberculossis (TBC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang ditiadakan, hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sementara, jumlah kasus penderita TBC di Kabupaten Serang termasuk tertinggi kedua di Provinsi Banten. Untuk menanggulangi hal tersebut, Dinkes Kabupaten Serang akan menggabungkan penanganan penyakit tuberculossis (TBC) dengan seksi penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular yang ada di dinasnya. Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Sri Nurhayati menuturkan, selama ini penanganan penyakit TBC yang dilakukan UPT telah efektif. Adanya UPT penanganan TBC menjadi lebih terfokus. “Saya harap, setelah dihapuskan UPT dan digabungkan penanganannya ke seksi, efektivitas itu tidak akan berkurang,” katanya kepada Kabar Banten di ruang kerja, Rabu (28/3/2018). Ia mengungkapkan, untuk penanganan penyakit TBC nantinya akan berada di bawah seksi penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular. Di mana dalam seksi tersebut juga salah satu jenis penyakit menular, yaitu TBC. “Jadi, memang sarana UPT itu tidak boleh dobel fungsi dengan yang ada di seksi. Di mana TBC ini menjadi salah satu penyakit menular,” ujarnya. Ia sudah mengusulkan, agar UPT TBC dipertahankan. Namun, pemerintah pusat tidak menyetujui. “Sebenarnya kemarin juga tetap kami usulkan dan lebih fokus sebetulnya kalau ditangani UPT tersendiri. Jadi, dia enggak mikirin yang lain, kalau gabung kan dia mikirin DBD dan lainnya, tapi nanti akan ada petugasnya,” ucapnya. Sementara, Kepala TU UPT TB pada Dinkes Kabupaten Serang, Ning Yahya Nurnangsih menuturkan, kasus TBC saat ini secara urutan dunia, Indonesia sudah berada di urutan kedua setelah India. “Kalau untuk Banten, Kabupaten Serang urutan kedua juga setelah Kabupaten Tangerang,” tuturnya. Penderita TBC di Kabupaten Serang hingga 2017 mencapai 1.423 kasus, sedangkan untuk saat ini penanganannya untuk semua kasus. Di mana baik kasus TBC positif maupun belum tetap akan ditangani dan diobati. Terkait adanya penghapusan UPT, kata dia, seksi P2 telah memiliki strategi khusus untuk menanganinya. Sebab, bagaimanapun penghapusan tersebut kebijakan yang harus dilaksanakan dan diikuti. “Tetapi, kalau kami lihat di Cilegon kan memang dia punya balai yang khusus menangani TBC itu. Jadi, kami bisa melayani pasien TBC itu bisa untuk dokter spesialis paru, tapi kalau sudah dibubarkan otomatis kami tidak bisa,” katanya. Ia menuturkan, Rabu (28/3/2018) pihaknya melakukan pertemuan dokter praktik mandiri dan dokter praktik swasta untuk menanggulangi TBC. Ini salah satu upaya untuk mewujudkan eliminasi TBC pada 2030 secara nasional. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut di Kabupaten Serang, yakni dengan mengundang dokter praktik mandiri dan klinik swasta. “Bagaimana mereka supaya kami bisa berkolaborasi untuk menangani kasus tersebut, khususnya dari mulai penemuan kasusnya, pengobatannya, cara pemantauan pengobatannya, sama sekalian untuk bagaimana pencegahan penyakit TBC ini tidak menyebar,” ucapnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x