SERANG, (KB).- Saksi pasangan paslon Pilkada Kota Serang 2018 nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serang. Alasannya, masih menunggu hasil penyidikan dugaan politik uang yang saat ini masih berjalan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Serang. Saksi Paslon Nomor 1, Dada Fatoni mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara tersebut. Sebab, kasus dugaan politik saat ini belum menemui titik akhir. "Ketika ada temuan, kami tidak harus buru-buru memutuskan," kata Dada di Kampus STIA Banten, Cinanggung, Kota Serang, Jumat (29/6/2018).