Tunggu Penyidikan Dugaan Politik Uang, Saksi Vera-Nurhasan Tolak Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Serang 2018

- 30 Juni 2018, 13:53 WIB
--Hitung-Suara
--Hitung-Suara

SERANG, (KB).- Saksi pasangan paslon Pilkada Kota Serang 2018 nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serang. Alasannya, masih menunggu hasil penyidikan dugaan politik uang yang saat ini masih berjalan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Serang. Saksi Paslon Nomor 1, Dada Fatoni mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara tersebut. Sebab, kasus dugaan politik saat ini belum menemui titik akhir. "Ketika ada temuan, kami tidak harus buru-buru memutuskan," kata Dada di Kampus STIA Banten, Cinanggung, Kota Serang, Jumat (29/6/2018).
Rencananya, pihaknya baru akan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan, setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK selesai dilakukan. Disinggung apakah perolehan suara sementara hasil rekapitulasi masih sama dengan data yang dimiliki paslon, ia tidak membantah. "Kalau hasil datanya sesuai dengan yang kami miliki," ujarnya. Ia menegaskan, sikap tidak menandatangani berita acara merupakan sikap yang diambil sendiri, bukan berdasarkan instruksi paslon. Ia juga mengaku tidak tahu seperti apa sikap saksi Vera-Nurhasan di kecamatan lain. Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, meskipun ada saksi yang menolak menandatangani berita acara, proses rekapitulasi akan tetap berjalan. "Ada saksi yang menandatangani berita acara yang dihasilkan PPK. Sebagai sebuah sikap politik kami silakan," ucapnya. Bahkan, lanjut dia, jika seluruh saksi paslon tidak menandatangani berita acara maka proses rekapitulasi masih dianggap sah dan legal. Hingga kemarin, untuk di Kecamatan Serang sendiri hanya saksi paslon nomor 1 yang menolak mendatangi berita acara. "Sebagian atau seluruh saksi tidak tanda tangani, dokumen yang diproduksi KPU tetap sah," katanya. Terkait proses penyelidikan dugaan politik uang di Gakkumdu, ia mengaku masih menunggu pengumunan statusnya. Menurut dia, temuan dugaan politik uang bisa berakibat pemungutan suara ulang jika ada sejumlah unsur yang terpenuhi, di antaranya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selain itu, harus terbukti juga bahwa uang yang digunakan berasal dari calon tertentu. "Karena bisa jadi uang yang diberikan berasal dari orang per orang, bukan calon," ucapnya. Ditetapkan tersangka  Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Serang menahan RSD, pelaku dugaan politik uang di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Selasa (26/6/2018). RSD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap RSD dilakukan guna mempermudah proses penyidikan mengingat waktu penanganan perkara pemilu singkat. "Sudah ditetapkan tersangka, semalam (Kamis, 28/6/2018) dan kami tahan," tutur Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/6/2018). Ia mengatakan, penetapan RSD sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup. Meski RSD membantah menjadi tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon (paslon) tidak membuat penyidik menghentikan kasus tersebut. "Sampai saat ini pelaku masih bertahan (belum mengakui pendukung dari salah satu calon), tapi kita akan melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi," kata kasat. Apabila pelaku tidak mengaku mendukung salah satu calon, pelaku tetap bisa dikenakan Pasal 187 huruf A ayat (1), Undang-Undang (UU) tentang Pilkada. Dalam UU tersebut, dijelaskan setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dapat dipidana. "Tidak harus dibuktikan ada muatan paslon yang memerintahkan untuk memberi itu sudah terpenuhi unsurnya. Dalam konteks ini, si pelaku itu baik atas inisiatif sendiri atau orang lain dia dipandang sudah melanggar pasal 187," ucap kasat. Nasib berbeda dialami oleh tiga penerima uang dari RSD. Ketiganya MK, MH dan ER ditetapkan penyidik hanya sebagai saksi. Ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun menerima uang. "Sedangkan penerimanya itu (3 orang) saat menerima dalam kebingungan dan ketidaktahuannya, kemudian melaporkan kepada masyarakat. Lalu tokoh masyarakat ini lah yang mengklarifikasi dan yang melaporkan kepada kita," ucap kasat. Ia menjelaskan, ketiga orang saksi tersebut tidak dapat dipidanakan. Sebab dalam kasus politik uang tersebut ada itikad baik untuk melaporkannya, sehingga kasus itu terungkap kepada publik. "Si penerima itu dengan itikad baik, melaporkan uang yang dia terima. Selanjutnya, itu tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang menyimpang," kata kasat. Terkait dugaan polik uang di wilayah Walantaka, Rabu (27/6/2018), kasat menuturkan masih dalam proses pendalaman di Sentra Gakkumdu. Terlapor yakni pemberi Salbiah belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus warga Kampung Nangka Bugan, Kelurahan Pasuluhan itu sebelumnya akan diputus melalui rapat pleno pada Kamis (28/6/2018) malam. "Kami sebagai tim Gakkumdu membenarkan jika semalam kita melakukan sidang pleno. Tapi dari sidang pleno itu masih terdapat keterangan yang belum berkesuaian, sehingga rekomendasi kita mesti melakukan pendalaman kembali," tutur kasat. (SN/FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah