BNN Banten Bakar Sabu Rp 10 Miliar

- 23 Maret 2019, 07:45 WIB
BNN-bakar-Sabu-Rp10-m
BNN-bakar-Sabu-Rp10-m

SERANG, (KB).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 10 kilogram sabu-sabu senilai Rp 10 miliar dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan melalui mobil khusus atau incenerator di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Kota Serang, Jumat (22/3/2019).

Diketahui, sabu seberat 10 kilogram tersebut diamankan petugas BNN saat dalam perjalanan di jalan tol Tangerang-Merak, KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/3/2019). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung atas pesanan seorang narapidana LP Rajabasa berinisial TKM. Petugas BNN mengamankan HP (29) alias HD alias Ewok, yang merupakan kurir dan bertugas berdasarkan perintah napi di dalam lapas tersebut.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulityana mengatakan, pemusnahan sabu ini sengaja pihaknya lakukan dengan cara dibakar. Sebab jika menggunakan alat blender, BNN akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memusnahkan barang bukti seberat 10 kilogram tersebut.

"Kalau pakai blender bisa sampai seminggu. Untuk itu kita musnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dengan panas sekitar 500 sampai 1.000 derajat celcius," katanya kepada wartawan saat press rilis pemusnahan barang bukti di kantor BNN Provinsi Banten.

Tantan mengatakan, penyelidikan kasus sabu-sabu seberat 10 kilogram tersebut tidak hanya akan berhenti setelah kurirnya ditetapkan tersangka. Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus itu dengan adanya potensi tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

"Ini masih terus kita kembangkan. Kita juga akan minta keterangan ke warga binaan LP Rajabasa yang diduga mengendalikan peredaran narkoba tersebut. Nanti akan berkembang sekitar 3 orang tersangka lain," ujarnya.

Tantan menduga, narkoba tersebut dikirim langsung dari Malaysia dan masuk melalui wilayah perairan Pulau Sumatera. Namun, BNN belum bisa memastikan dugaan itu karena belum menggali kebenarannya secara lebih lanjut. Sebab, warga binaan penghuni LP Rajabasa berinisial TKM yang diduga mengendalikan peredaran sabu belum diperiksa oleh BNN Banten.

"Yang jelas, itu berdasarkan monitoring dari Jakarta. Tapi belum jelas juga barang ini dari mana. Tapi saya yakin, barang ini dikirim langsung melalui Malaysia dan masuk melalui Sumatera terus ke dibawa ke Banten," tuturnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka HP mengaku sebelum mendapatkan perintah untuk mengambil sabu di Jakarta, dia sempat bertemu dengan TKM di LP Rajabasa. Di sana, dia dijanjikan uang Rp 100 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke wilayah Lampung. "Iyah," kata HP singkat tanpa mau memberikan informasi lebih lanjut kepada para awak media.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah