Fasos dan Fasum Terbengkalai, Pengembang tak Patuhi Aturan

- 20 Juli 2019, 17:30 WIB
ilustrasi fasum
ilustrasi fasum

Disinggung soal kondisi fasos dan fasum yang telah diserahkan, dia menyebutkan, sudah dalam kondisi baik. Sebab, salah satu kewajiban pengembang menyerahkan harus dalam kondisi baik.

"Tapi, kalau sudah 10 tahun sudah acak-acakan. Kalau pengembang bagus kan dipelihara terus. Seperti lahan pemakaman itu aturannya minimal 2 persen, misal lahan kuburannya 2.000 meter persegi, tapi ada yang 2.200 meter juga," tuturnya.

Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kadis DPKPTB dan DPUPR sedang mendata fasos dan fasum di perumahan.

"Seperti di Bumi Cikande Indah ini pengembang tidak ada serah terima dengan pemda, sedangkan itu persyaratan mereka harus serah terima," katanya ketika melakukan pengecekan fasos dan fasum di Perumahan Bumi Cikande Indah di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, kemarin.

Oleh karena itu, ujar dia, saat ini pihaknya melakukan pendataan mana tanah milik pengembang yang dipergunakan oleh masyarakat.

"Karena, kami butuh fasos dan fasum untuk masyarakat sekitar perumahan. Karena, anak-anak kasihan enggak ada tempat bermain, nah ini kami data (di Bumi Cikande Indah) ada tiga lokasi, ada dua lokasi milik desa, satu lagi punya pengembang. Ini yang nanti bertahap coba dirapikan dibuat taman bermain anak, ruang terbuka hijau, supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ucapnya.

Ia menuturkan, akan mulai membuat DED pada perubahan 2019, sedangkan untuk tanah bengkok, agar bisa dibangun pemkab sifatnya harus hibah fisik lebih dulu.

"Kalau ini pengembang nanti PU dan Perkim menghubungi siapa yang masih bisa dihubungi salah satu pengembang ini. Pengembang enggak ada, tapi pak kades tadi sebut satu nama dan pak kadis katanya kenal. Kabur sih enggak, cuma enggak serah terima saja," tuturnya.

Ia mengatakan, bagi pengembang ada syarat sebelum menyerahkan, yakni di lokasi harus ada sarana ibadah, sekolah, jalan, ruang terbuka hijau, dan pemakaman. Lahan tersebut, wajib diserahkan kepada pemda.

"Ini tidak melakukan itu, tapi ada aturan sekarang, bahwa kalau mereka tidak menyerahkan pemda bisa membangun jalan ini. Sekarang kami yang proaktif dari pemda, kalau pengembang sedang berjalan kami yang proaktif ke mereka mana tahapan dari luas pengembang yang sudah selesai cepat diserahkan jadi bertahap," katanya. (DN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x