RSDP Musnahkan Rokok Hasil Razia KTR

- 21 Agustus 2019, 14:30 WIB
pemusnahan rokok hasil razia di RSDP
pemusnahan rokok hasil razia di RSDP

SERANG, (KB).- Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) melakukan pemusnahan terhadap ratusan bungkus dan batang rokok yang berhasil didapat dari razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit, Selasa (20/8/2019). Rokok yang didapat dari keluarga pasien dan pengunjung tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman RSDP.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati, perwakilan Polres Serang Kota dan Kabupaten, Kodim 0602/Serang dan ratusan pegawai RSDP.

Plt Direktur RSDP, Sri Nurhayati mengatakan, dengan adanya perampasan rokok bagi pengunjung yang kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat karena kemungkinan, banyak pengunjung‎ dari Kabupaten/Kota lain yang belum terpapar oleh Perda KTR ini.

"Kalau karyawan insya allah sudah sadar (Adanya perda KTR), tapi untuk pengunjung mungkin dari Lebak atau dari Kabupaten/Kota lain belum terpapar dengan adanya perda ini,‎" ujarnya kepada Kabar Banten.

Sri mengatakan, akan terus melakukan sweeping di lingkungan rumah sakit dan memberikan pemahaman tentang bahaya merokok. Namun jika memang masih kedapatan‎ merokok, pihaknya pun akan merampas rokok tersebut dan memusnahkannya.

"‎Kalau dia masih merokok kita edukasi, kita berikan pemahaman, dan memang di Perda KTR gak boleh ada yang merokok," tuturnya.

Sebab kata dia, salah satu indikator Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang kini sedang gencar dilakukan Pemkab Serang adalah tidak ada lagi yang merokok ditempat umum. “Kalau masih ada yang merokok kan susah jadi PHBS nya,” katanya.

Sementara, Koordinator Tim Monitoring Perda KTR, Toto Suharto menilai bahwa implementasi Perda KTR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum berjalan maksimal‎. Hal ini terjadi karena kurangnya kepedulian dari aparat penegak perda dan yang membuat perda.

"Yang sudah efektif itu baru Rumah Sakit dan Dinkes, kalau OPD berat, hampir semua belum (menjalankan Perda KTR). Sanksinya gak tegas, aparat gak peduli," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x