DHD’45 Tolak Peralihan Fungsi Gedung Juang

- 23 Oktober 2019, 20:00 WIB
gedung-juang-di-kota-serang
gedung-juang-di-kota-serang

Dewan Harian Daerah (DHD) '45 menolak atas isu yang beredar tentang peralihan fungsi Gedung Juang yang berlokasi di Jalan Ki Mas Jong, Nomor 15, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Alasannya, peralihan tersebut dianggap bisa memicu terjadinya perpecahan, karena telah melupakan nilai nasionalisme.

Penolakan tersebut dikatakan oleh Ketua DHD '45 Mas Muis Muslih usai audensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Sebelumnya, dia mendapat isu tersebut dari salah satu anggotanya, namun dia enggan memberi tahu siapa yang menyebarkan perihal tersebut.

"Generasi kami menolak dengan adanya isu pengalihan fungsi Gedung Juang. Oleh karena itu, sebelum ini berlarut panjang dengan tegas kami sampaikan menolak," katanya.

Menurut dia, Gedung Juang merupakan bangunan yang memiliki nilai historis nasionalis hasil perjuangan pemuda Banten di masa penjajahan, sehingga jika memang peralihan fungsi benar dilakukan, maka sejarah akan benar-benar dilupakan.

"Nilai nasionalis itu ada di situ, dan ini adalah tempat terakhir syiar kebangsaan, karena semua baik DHD, DHC Kota, hingga Kabupaten Serang ada disini. Kalau dialihfungsikan nanti bagaimana," ujarnya.

Terlebih kata Muis, organisasi DHD '45 merupakan organisasi yang lahir di bawah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45. Bila Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupaya mengalihfungsikan, maka telah menabrak Keppres tersebut.

"Kami ini bukan organisasi abal-abal, kami tertera dalam Keppres. Siapapun yang akan melakukan pengalihfungsi, maka akan berhadapan dengan Keppres tersebut," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Pemkot Serang agar bisa membantu dalam memperbaiki Gedung Juang tersebut. Sebab, sejak pertama dibangun hingga saat ini belum pernah ada perbaikan yang dilakukan. Bahkan, selama 20 tahun Provinsi Banten berdiri gedung tersebut dibiarkan.

"Selama 12 tahun Kota Serang berdiri, dan 20 tahun Provinsi Banten belum ada perbaikan. Maka dari itu, Pemkot perlu memperbaiki agar tempat ini menjadi tempat yang nyaman untuk menyiarkan kebangsaan. Kami juga kan sudah mendeklarasikan Pancasila Center di sana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah