Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Obat Terlarang Marak

- 2 November 2019, 08:30 WIB
Polda Banten expose bb obat ilegal
Polda Banten expose bb obat ilegal

SERANG, (KB).- Penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik di Banten marak. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran dalam dua bulan sejak September sampai Oktober 2019, terdapat 29 kasus yang melibatkan 32 tersangka.

Dalam konferensi pers Ditresnarkoba Polda Banten di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (1/11/2019), dari 28 kasus tersebut berhasil dibongkar Polda Banten 8 kasus dengan 10 tersangka, Polres Kota Tangerang 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Serang 3 kasus dengan 3 tersangka.

Selanjutnya Polres Pandeglang 6 kasus dengan 6 tersangka, Polres Cilegon 1 kasus dengan seorang tersangka, Polres Lebak 3 kasus dengan 3 tersangka, dan Polres Serang Kota 4 kasus dengan 5 tersangka. Jumlah keseluruhan 29 kasus dengan 32 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Yohanes Hernowo menuturkan, barang bukti yang diamankan meliputi tramadol 30.236 butir, hexymer 356.879 butir, trihexyphenidyl 17.080 butir, obat kuning 762, obat polos 2.823 butir, uang tunai Rp 16.284.000, 1 unit roda empat dan 1 unit roda dua.

"Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan selama bulan September sampai dengan Oktober 2019, Ditresnarkoba Polda dan jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Para tersangka ditangkap saat mengedarkan obat-obatan dan semua tersangka telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Modus operandi menjual obat-obatan dengan kedok toko kosmetik yang umumnya pembeli di kalangan remaja dan dewasa," ujarnya.

Motif para tersangka mengedarkan obat terlarang adalah untuk mendapatkan keutungan dari hasil penjualan. "Berbagai jenis obat-obatan tidak dilengkapi dengan resep dokter dan tidak mempunyai keahlian khusus," tuturnya.

Upaya tindak lanjut dari pihak kepolisian yaitu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Kemudian, memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan proses penyidikan lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 196, 197 dan atau pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak (Rp) 1.5 miliar," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x