Perusahaan di Kabupaten Serang Wajib Zakat Melalui Baznas

- 13 Januari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Seluruh perusahaan di Kabupaten Serang tahun ini akan diwajibkan untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang. Hal tersebut, menurut pihak Baznas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019.

Ketua Baznas Kabupaten Serang Ahmad Wardi Muslich menuturkan, tahun ini semua perusahaan akan diwajibkan untuk membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Serang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat dan disusul dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 yang menjabarkan atau memperkuat, agar perusahaan membayar zakat melalui Baznas.

Ia mengungkapkan, tahun lalu, baru perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang melakukan pembayaran zakat melalui Baznas. Sementara, untuk perusahaan lain belum, sehingga penerimaan zakat yang bersumber dari perusahaan masih rendah.

"Tahun ini, semua perusahaan wajib membayar zakat melalui Baznas. Sebab, penerimaan zakat dari perusahaan masih rendah," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu (11/1/2020).

Selanjutnya, ujar dia, perusahaan rekanan maupun perusahaan lainnya diwajibkan membayar zakat dan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap perusahaan.

"Nanti akan kami buat lagi edaran rinciannya dari perbup tersebut. Baznas, pemkab, dan perusahan juga akan segera melakukan pertemuan," ucapnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut dia, Baznas Kabupaten Serang berharap, penerimaan zakat yang bersumber dari perusahaan tahun ini meningkat dibandingkan 2019. Penerimaan zakat 2019 dari target Rp 12,58 miliar realisasinya Rp 12,59 miliar.

"Penerimaan zakat 2019 sebelumnya sempat pesimistis, kalau tidak mencapai target. Soalnya 2018 jauh dari target," tuturnya.

Ia mengatakan, pada 2019 peningkatannya di beberapa pos, seperti penerimaan zakat profesi 2018 sebesar Rp 9,7 milirar dan 2019 sebesar Rp 10,4 miliar. Kemudian, penerimaan zakat fitrah 2018 sebesar Rp 626 juta dan 2019 sebesar Rp 638 juta. Infaknya termasuk untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) 2018 sebesar Rp 1,34 miliar dan 2019 sebesar Rp 1,35 miliar.

"Tahun 2020 target zakat Rp 12,7 miliar, kenaikanmya masih sedikit. Kami optimis, 2020 lebih besar lagi, karena sudah ada perda," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah