Pilkada Serentak 2020 di Banten: Bawaslu Belum Bisa Bergerak, Baliho Balon Mulai Bertebaran

- 14 Januari 2020, 12:15 WIB
Kolase Baliho Bakal Calon Pilkada Serentak di Banten
Kolase Baliho Bakal Calon Pilkada Serentak di Banten

SERANG, (KB).- Bawaslu Banten belum bisa bergerak menertibkan baliho bakal calon (Balon) yang mulai bertebaran di empat daerah di Banten jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sebab, secara peraturan penegakan undang-undang tentang pilkada belum bisa diterapkan kepada calon sebelum dilakukan penetapan.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menuturkan, Pilkada tahun 2020 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada.

”Secara peraturan penegakan UU Pilkada belum bisa diterapkan kepada calon sebelum penetapan,” katanya.

Untuk saat ini penertiban baliho balon yang dianggap melanggar dan mengganggu ketertiban serta keindahan, kata dia, diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap petahana salah satunya terkait mutasi atau kegiatan yang bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM). ”Para ASN yang melakukan bermain politik/tidak netral,” ujarnya.

Pada situasi saat ini, lanjut dia, ASN tetap harus netral karena pelanggaran ASN bisa masuk kategori pelanggaran lain dan bisa diproses dengan menggunakan Undang-udang tentang ASN.

Adapun larangan mutasi ASN terhadap petahana jelang pilkada tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat pasal 2.

”Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” katanya.

Jika mengacu Pilkada serentak 2020 maka larangan mutasi oleh petahana berlaku mulai Februari 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x