”Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Februari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri,” tuturnya.
Akan tetapi larangan tak bersifat mutlak, calon petahana tetap bisa melakukan mutasi jika dianggap mendesak dan harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ujarnya.
Ia mengatakan, larangan berlaku bagi seluruh petahana pilkada. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi pencalonan.
”Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” tuturnya. (SN)*