Pemprov Bentuk Tim Bersama Polda Banten, Penambang Emas Liar Ditertibkan

- 14 Januari 2020, 08:15 WIB
Rakor Penertiban Tamabng Ilegal di Lebak
Rakor Penertiban Tamabng Ilegal di Lebak

Belum pernah keluarkan izin

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten belum pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Banten. Sehingga, pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salah (TNGHS) merupakan pertambangan ilegal. Sebab, TNHGS area konservasi nasional yang sudah tentu tidak diperbolehkan dilakukannya penambangan.

"TNGHS itu wilayah konservasi taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan, wong kita masuk ke sana motongin pohon saja bisa ditangkap. Jadi secara resmi enggak ada yang namanya izin di sana," ucap Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi usai rapat koordinasi di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (13/1/2020).

Ia tak mengetahui secara pasti jumlah penambangan emas di TNGHS. Pihaknya belum pernah memasuki kawasan tersebut karena kewenangannya berada di bawah kementerian.

"Walaupun itu ada di Banten tapi bukan punya saya (EDSM). Karena izinnya juga di kementerian, bukan di kita (ESDM)," ujarnya.

Disinggung terkait jumlah izin tambang emas di wilayah Banten yang sudah dikeluarkan ESDM, ia mengatakan, sejauh ini ESDM belum pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Banten. Adapun yang izin sudah ada hanya limpahan dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Itu merupakan izin emas khusus wilayah Lebak oleh empat sampai lima perusahaan. Antara lain PT Sudamiskin, CUS, IMM, dan Banten Samudera Jaya. Lokasi penambangannya tersebar di beberapa wilayah, satunya di Lebak bagian Selatan tepatnya di Kecamatan Cibeber.

"Pokoknya di bawah 10 lah. Ada sebagian yang masih operasi, ada yang enggak, enggak punya duit," tuturnya.

Selain oleh perusahaan, di Lebak juga ada penambangan rakyat yang sudah mendapatkan izin. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lebak Gedong. Luas area yang ditambang kurang lebih mencapai 5 hektare.

"Di daerah dekat Lebak Gedong (Kabupaten Lebak) tapi di luar TNGHS. Malah kalau enggak salah IPR (izin penambangan rakyat) sudah mendapatkan sumbangan dari Kementerian LH untuk sistem pengolahannya, mesinnya sudah dikasih. Nah tapi sekarang juga tidak operasional karena dari LH nya belum diserahkan kepada yang bersangkutan, jadi mereka enggak berani make," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah