Pemprov Bentuk Tim Bersama Polda Banten, Penambang Emas Liar Ditertibkan

- 14 Januari 2020, 08:15 WIB
Rakor Penertiban Tamabng Ilegal di Lebak
Rakor Penertiban Tamabng Ilegal di Lebak

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan membentuk tim bersama Polda Banten, untuk menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan emas liar di Kabupaten Lebak. Hal itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menutup penambangan emas liar di daerah selatan tersebut.

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim, praktik pertambangan emas liar sangat banyak membawa kemudharatan. Baik kerusakan maupun kematian warga yang diakibatkan begitu besar. Meski penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir, namun jika terbukti mengakibatkan kemudharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum.

"Kalau dalam kecamatan melanggar, ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya, ya udah sikat aja," kata gubernur, Senin (13/1/2020).

Baca Juga : Pemerintah Didesak Tertibkan Penambang Liar

Gubernur juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Banten untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Berdasarkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hasil perkebunan, pertanian dan perikanan di sana sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya, yang digunakan pengolah tambang emas.

Bukan hanya DLH, gubernur juga memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri. Mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berizin.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berpikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, tidak ada kompromi," ujarnya.

Kepala Dinas LHK Banten M Husni Hasan mengungkapkan, mereka telah bekerja sama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti pemberantasan penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. Polda Banten telah memasang garis polisi dan berjaga di sana.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x