Syafrudin Minta PKL di Kota Serang Tempati Kepandean

- 3 Februari 2020, 21:00 WIB

SERANG, (KB).- Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Serang saat ini cukup banyak serta mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan wajah Kota Serang. Padahal, sudah diberikan tempat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk berjualan. Salah satunya di eks Pasar Kepandean.

Wali Kota Serang Syafrudin meminta kepada PKL untuk segera menempati tempat yang sudah diberikan keleluasan untuk berjualan.

"Kami sudah menyiapkan beberapa fasilitas di Kepandean dan juga tempat-tempat yang sudah diatur oleh kami. Kami juga menginginkan adanya pembinaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM), sehingga bisa dikembangkan," katanya, Ahad (2/2/2020).

Selain mengatur keberadaan PKL, pihaknya juga bekerja sama dengan perbankan, untuk memberikan pinjaman, agar lebih mudah, sehingga PKL dapat terus mengembangkan jualannya.

"Kalau sekarang dari perbankan sudah bisa meminjam sampai Rp 500 juta tanpa jaminan dan kami dari pemkot merekomendasikan itu," ujarnya.

Ia menuturkan, meski keberadaan PKL sudah diatur, namun pada pelaksanaanya PKL seringkali mangkir. Maka dari itu, dia berharap , pada salah satu wadah PKL, yaitu Paguyuban Diponegoro untuk dapat mengakomodir PKL tersebut, sehingga mereka dapat memahami maksud dan tujuan Pemkot Serang.

"Kami sudah mengeluarkan izin di beberapa titik, kami minta juga dari Paguyuban Diponegoro ini untuk bisa mengatur PKL dan tidak melanggar aturan yang telah dibuat Pemkot Serang, sehingga mereka bisa lebih terarah dan tidak mengganggu keindahan serta menempati tempat yang tidak semestinya," ucapnya.

Kepala Disperdaginkop dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, Pemkot Serang telah memberikan izin untuk PKL dapat berjualan di beberapa titik melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Beberapa titik tersebut, di antaranya di Jalan Tirtayasa atau Royal, Lingkar Timur Rau, Kepandean, hingga jalan Veteran.

"Jalan-jalan atau tempat yang sudah di SK-an itu diperbolehkan, sementara untuk jalan veteran itu ketika hari libur saja sampai pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Sementara, di luar dari tempat yang telah di SK-an, jika terdapat PKL, maka itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 dan tentunya akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah