Dibanderol Rp 35 Juta, Perdagangan Orang Terungkap

- 19 Februari 2020, 14:00 WIB

SERANG, (KB).- Perdagangan manusia kembali marak, setelah terungkapnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua tersangka. Tersangka tersebut, yakni Ri (35) dan Nr (50) yang diamankan oleh Polres Serang Kota.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diketahui tersangka Ri yang pernah bekerja di Arab Saudi, memiliki akses calon majikan dan mendapatkan uang dari Arab Saudi untuk merekrut TKI ilegal. Harga untuk satu orang TKI ilegal tersebut, sebesar Rp 35 juta, dengan keuntungan rata-rata Rp 5,3 juta setiap memberangkatkan satu orang.

Sementara, Nr berperan mencari calon TKI dari kampung ke kampung, mengumpulkan identitas calon TKI dan mendistribusikan uang dari Ri ke calon TKI ilegal. Nr menerima keuntungan sebesar Rp 4 juta setiap memberangkatkan satu orang.

"Korban yang diberangkatkan semuanya ada 12 orang, yang 8 sudah di Arab Saudi, yang 4 sedang akan diberangkatkan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, dua unit handphone, satu lembar tanda terima uang western union tertanggal 30 Januari 2020 dan uang tunai sebesar Rp 30 juta.

"Tersangka diamankan di depan Indomaret, Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang," ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015 tanggal 26 Mei disebutkan, bahwa pengiriman tenaga kerja ke wilayah Timur Tengah ditutup sampai dengan sekarang.

Sehingga, atas tindakan TPPO tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 81 jo Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) p 1 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Salah satu tersangka Ri mengaku, baru dua bulan menjalani profesi sebagai calo TKI ilegal ke Arab Saudi. Hal tersebut, karena mantan majikannya di Arab Saudi meminta dikirimkan TKI, untuk dipekerjakan di rumah keluarganya. Ia membuatkan visa jalan-jalan untuk para TKI yang berangkat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x