Masih Tahap Pembebasan, Penyerahan Aset Terkendala Lahan

- 3 Maret 2020, 16:00 WIB

SERANG, (KB).- Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya yakni kendala masalah proses kepemilikan lahan di Puspemkab Serang, yang saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan.

Hal itu terungkap, saat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Serang pada Senin (2/3/2020).

Dari hasil kunjungan kerja itu diketahui, salah satu penyebab belum diserahkannya semua aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena terkendala masalah proses kepemilikan lahan yang akan dibangun Puspemkab Serang, di Kelurahan Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

"Belum diserahkannya sisa aset sebanyak 227 item, karena Pemkab Serang terkendala dengan proses kepemilikan lahan Puspemkab yang baru. Sehingga Pemkab belum bisa membangun Puspemkab," kata Ketua Pansus aset DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad.

Kemudian, ucap dia, pada pertemuan itu juga BPKAD Kabupaten Serang menyampaikan ada penambahan sekitar 3 sampai dengan 5 item bidang tanah yang akan diserahkan ke Pemkot Serang, sehingga yang semula 227 item menjadi sekitar 230 item.

"Pansus meminta kepada BPKAD Kabupaten Serang dan BPKAD Kota Serang, untuk memverifikasi ulang sisa aset yang akan diserahkan ke Pemkot Serang," ucap Politisi PKS itu.

Selanjutnya, ucap dia, hutang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang hanya terkait pajak dan retribusi, semuanya sudah serahkan Ke Pemkot Serang. Sehingga, fokus kerja pansus sesuai yang di amanatkan pada ayat 7 pasal 13 UU 32 2007, tentang Pembentukan Kota Serang hanya tersisa dua fokus saja.

"Artinya fokus kerja pansus tinggal fokus kepada dua hal pertama, sisa penyerahan aset dan Penyerahan BUMD," kata dia.

Pansus bersama BPKAD Kabupaten Serang, ujar dia, sepakat bahwa permasalahan penyerahan aset membutuhkan fasilitasi Gubernur untuk menyelesaikannya. Sehingga kedunanya menyepakati untuk mengahadap Gubernur dalam waktu dekat ini.

"Selain itu, dalam waktu dekat pansus aset akan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri dan minta untuk pendampingan," ujarnya. (Masykur/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x