Manajemen Aset Pemkab Serang Dinilai Rendah

- 10 Maret 2020, 22:11 WIB

SERANG, (KB).- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan, bahwa tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai manajemen aset Kabupaten Serang rendah, yakni di angka 56 persen.

Angka tersebut muncul, karena Kabupaten Serang dinilai belum berhasil menginventarisasi, mendata ulang, dan memastikan kepemilikan lahan aset sesuai dengan sertifikasi yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemarin kami dievaluasi Korsupgah KPK, bahwa persentase manajemen aset kami rendah di angka 56 persen," katanya, di Aula Tubagus Suwandi, Senin (9/3/2020).

Ia menuturkan, jika pihaknya bertanya kepada bagian aset yang selalu dibicarakan, yakni dokumen pelengkap untuk melengkapi pengurusan sertifikasi itu belum lengkap di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Oleh karena itu, dia meminta kepada semua OPD yang menguasai aset pemkab untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapannya untuk diserahkan ke bagian aset (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena tahun ini, ujar dia, Pemkab Serang akan segera menyertifikasikan aset tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN, agar aset pemkab masuk program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), sehingga selanjutnya Pemkab Serang hanya tinggal membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Aset yang paling banyak di Kabupaten itu paling banyak sekolah dasar, SMP, dan gedung-gedung UPTD (unit pelaksana teknis dinas). Jadi, saya minta dokumen kelengkapannya segera dihimpun dan diserahkan ke pak Fairu (Kepala BPKAD Kabupaten Serang)," ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan, pascadihubungi Korsupgah KPK Banten, Kabupaten Serang diminta lebih meningkatkan penyertifikatan aset miliknya.

"Kami akan rapat di tanggal 19 Maret dengan korpsupgah dan seluruh OPD, karena ada beberapa OPD belanja aset tidak semua di aset yang kewenangannya di dinas sendiri. Tadi juga inspektorat menyampaikan sebagian besar ada di Dindik, belanja sekolah, UPT, ini sudah diminta DPKAD semua dinas inventarisir data ini. Nanti buat matriknya mana yang dokumen sudah lengkap, setengah lengkap, masih blank, ini supaya bertahap nanti duduk bersama dengan BPN," ucapnya.

Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Fairu Zabadi mengatakan, berkaitan dengan persoalan sertifikat tersebut, pihaknya terus memanggil OPD untuk melakukan rekon terkait data data aset. Sebab, BPN tidak akan memproses penyertifikatan melalui pendaftaran tanah jika dokumen yang diajukan masih banyak kekurangannya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x