Pergub PSBB Banten Direvisi

- 18 April 2020, 09:15 WIB

SERANG, (KB).- Pemprov Banten merevisi Peraturan Gubernur tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pergub terbaru, terdapat penambahan instansi TNI yang dapat membantu melakukan pemantauan check point pelaksanaan PSBB.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pasal 30 pergub itu diatur bahwa instansi yang melakukan pemantauan check point pelaksanaan PSBB meliputi Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota dan Satpol PP kabupaten/kota. Pemantauan PSBB dapat dibantu oleh Dishub Provinsi Banten, Satpol PP Banten, dan Polri. Dalam pergub ini tak dicantumkan TNI.

Gubernur Banten kemudian menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 16 Tahun 2020 Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Di dalamnya terdapat penambahan TNI sebagai instansi yang membantu pemantauan check point.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan, Gubernur Banten telah merevisi Pergub Nomor 16 Tahun 2020. Perubahan itu hanya penambahan TNI sebagai lembaga yang dapat membantu melakukan pemantauan check point.

"Dengan yang pergub perubahannya yaitu Pergub No. 18 Tahun 2020 menambahkan satu huruf pada pasal 30 ayat 2," katanya.

Terkait sanksi yang akan diberlakukan dalam PSBB mengingat tak dicantumkan secara rinci dalam Pergub, ia menjelaskan, sanksi akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

"Contoh peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang mana PSBB ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang itu. Dan pasal 93 UU tersebut jelas dibunyikan barang siapa yang melanggar proses karantina (PSBB) diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda seratus juta rupiah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x