Warga Serang Keluhkan Kenaikan Tarif Angkutan Masa Pandemi

- 21 Mei 2020, 14:00 WIB

SERANG, (KB).- Menjelang lebaran 2020, tarif angkutan umum yang di wilayah Kabupaten Serang mengalami kenaikan. Hal tersebut membuat masyarakat mengeluhkan kenaikan tersebut.

Seorang warganet di media sosial terkait tuslah lebaran wilayah Kabupaten Serang. Adapun rinciannya yaitu Serang-Balaraja Rp 27.000, Serang-Ciruas Rp 6.000, Serang-Nambo Rp 8.000, Serang-Sentul Rp 8.000, Serang-Kragilan Rp 8.000, Serang-Tambak dan Serang-Modern Rp 15.000, Serang-Cikande Asem Rp 17.000.

Kemudian Serang-Gembong, Serang-Cangkudu, Serang-Jayanti, Serang-Sempur, Serang-Sumur masing-masing Rp 20.000 dan Serang-Cisoka, Serang-Posentul dan Serang-Molek, Serang-Balaraja masing-masing Rp 24.000.

"Itu tarif angkot yang katanya naik. Saya curiga  kalau ini ilegal karena saya sudah tanya ke sopir angkotnya dan sopir angkotnya bilang dapet beli," ujar salah satu warganet @amoychint8 di media sosial Kabar Banten, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak resmi atau tidak dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Sebab sampai saat ini pun masyarakat belum menerima surat edaran terkait kenaikan tarif tersebut. "Karena itu bukan Dishub yang mengeluarkan, kalau memang resmi pasti kami juga menerimanya," ucapnya.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota belum mengeluarkan tarif angkutan umum selama pandemi Covid-19 maupun lebaran. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x