Soal Perceraian, Polres Serang-Pengadilan Agama Teken MoU

- 4 Juni 2020, 12:45 WIB
IMG_20200604_123840
IMG_20200604_123840

SERANG, (KB).- Pengadilan Negeri Agama Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Dalam MoU tersebut juga disebutkan bahwa setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.
"Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono di sela penandatangan MoU dengan Ketua Pengadilan Agama Klas IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, adanya MoU tersebut dapat menyatukan persepsi antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang.
Diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Klas IA Serang Buang Yusuf mengatakan pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan. Dirinya juga berharal dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang bercerai.

"Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan," katanya. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x