Tempat Hiburan di Kabupaten Serang Mulai Buka

- 26 Juni 2020, 09:59 WIB
IMG-20200626-WA0009
IMG-20200626-WA0009

SERANG, (KB).- Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang hingga saat ini masih rutin melakukan patroli kesejumlah wilayah untuk mencegah adanya kerumunan, hasilnya Satpol PP  menemukan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi ditengah pandemi Covid-19.

Petugas langsung mengimbau pengelola untuk menghentikan kegiatannya, sebab surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar tempat hiburan hingga pariwisata diminta  tidak beroprasi masih berlaku. 

Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Mochamad Mujtahidi mengatakan, saat melakukan patroli, pihaknya menemukan banyak tempat hiburan seperti resto, cafe hingga tempat karaoke di Kabupaten Serang mulai kembali beroperasi.

Padahal sebelumnya selama pandemi Covid-19 untuk sementara diminta tidak beroperasi karena lokasi tersebut menjadi salah satu tempat yang rentan terjadinya perkumpulan.

"Saat ini sudah banyak tempat hiburan yang buka. Sebelumnya kan ada pemberitahuan kalau tempat hiburan sampai pariwisata tidak boleh dibuka karena pandemi," ujar Didi kepada Kabar Banten, Jumat (26/6/2020).

Saat melakukan patroli, Didi mengatakan, pihaknya langsung memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama pandemi ini. Sebab, surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan juga masih berlaku dan harus dipatuhi. 

Jika masih ditemukan buka, maka Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penutupan secara langsung pada tempat tersebut.

"Kalau ketauan ada yang buka kami berikan imbauan," ucapnya.

Tempat hiburan tersebut, lanjutnya rata-rata berada di wilayah Lingkar Selatan, Kramatwatu hingga kawasan Anyer. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x