DPKP Kota Serang Periksa Hewan Kurban, Petugas Temukan Ini

- 3 Juli 2020, 17:00 WIB
PSX_20200703_165342
PSX_20200703_165342

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan hewan kurban yang belum layak untuk dijadikan kurban.

"Seperti tadi ada sapi yang usianya masih dua tahun, itu belum cukup umur. Kemudian, ada hewan yang sakit mata, mungkin dari perjalanan, tapi kami minta obati dulu," kata dia

Mengacu permen

Sementara, pedagang hewan kurban Erlan Sofiawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) terkait penanganan dan penaggulangan Covid-19. Misalnya, melakukan pengecekan suhu dan penggunaan masker serta mencuci tangan.

"Jadi setiap pengunjung wajib melakukan protokol kesehatan dan yang paling penting social distancing," ucapnya.

Mengenai pengiriman hewan kurban, ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya di Denpasar Bali, setiap hewan yang keluar harus ada surat resmi dari instalasi hewan yang ada di Gilimanuk.

"Kemudian, driver, pengawal serta pemilik yang mengirim harus di rapid test dengan jangka waktu tiga hari," tuturnya. (Rizki Putri)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah