SERANG, (KB).- Dinas Pertanian Kelautan dan Peternakan (DPKP) Kota Serang telah memeriksa dan mendata pedagang hewan kurban. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan hewan kurban yang belum layak.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan DPKP Kota Serang Siswati mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan dan usia hewan kurban, pihaknya juga melakukan pengecekan kelayakan lapak jualan.
"Apakah sudah layak atau belum, kemudian ketersedian pakan serta minumannya. Kemudian, tahun ini kami mengecek tentang protokol kesehatan Covid-19," katanya, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya pun telah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh pedagang hewan kurban.
"Intinya dalam penyelenggaraan berdagang atau pun penyembelihan hewan itu harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Contohnya menyiapkan tempat cuci tangan dan penggunaan masker, serta menjaga jarak," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, terkait pengiriman hewan baik dari dalam maupun dari luar daerah harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Penjualnya pun harus membawa surat keterangan hasil rapid test, dan lapak yang kami lakukan saat ini sudah memenuhi standar kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah," ucapnya.
Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar, ucap dia, secara aturan belum ada.
"Tapi kami akan melakukan teguran kepada pedagang yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dan hal ini diwajibkan, mulai dari pengiriman, penjualan hingga penyembelihan nanti pada hari H," kata dia.